Teror Kepala Babi di Kantor Tempo: Dewan Pers Mengecam dan Menuntut Pengusutan Tuntas
Dewan Pers Geram Atas Teror Kepala Babi di Kantor Tempo
Dewan Pers menyampaikan kecaman keras terhadap aksi teror yang menyasar kantor media Tempo, berupa pengiriman kepala babi dalam sebuah kotak kardus. Paket tersebut ditujukan kepada salah seorang jurnalis Tempo, Fransisca Christy Rosana (Cica), yang dikenal sebagai wartawan desk politik dan pembawa acara siniar "Bocor Alus Politik".
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan independensi jurnalis. "Dewan Pers mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis sehubungan dengan pengiriman kepala babi yang dibungkus kotak kardus ke kantor Tempo," tegasnya. Lebih lanjut, Ninik menekankan bahwa kemerdekaan pers adalah pilar penting kedaulatan rakyat dan dijamin oleh Undang-Undang Pers.
Dewan Pers mengeluarkan pernyataan sikap yang tegas, meliputi:
- Pengecaman Terhadap Teror: Dewan Pers mengutuk keras segala bentuk teror dan ancaman yang ditujukan kepada jurnalis maupun perusahaan pers. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk kekerasan dan premanisme yang tidak dapat ditoleransi.
- Penegasan Hak Jawab: Dewan Pers mengingatkan bahwa jika terdapat ketidakpuasan atau keberatan terhadap pemberitaan media, masyarakat memiliki hak jawab dan hak koreksi yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Teror bukanlah solusi yang beradab.
- Tuntutan Pengusutan Tuntas: Dewan Pers mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus teror ini dan menangkap para pelakunya. Hal ini penting untuk mencegah terulangnya aksi serupa di masa mendatang.
- Imbauan Profesionalisme: Dewan Pers mengimbau kepada seluruh jurnalis untuk tidak gentar dalam menjalankan tugasnya dan tetap berpegang pada profesionalisme. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang utuh dan akurat dari berbagai sumber.
- Perlindungan Jurnalis: Dewan Pers menekankan pentingnya perusahaan pers untuk memberikan perlindungan kepada para jurnalisnya, mengingat belum adanya mekanisme perlindungan yang komprehensif dari negara.
Kronologi Kejadian
Paket berisi kepala babi tersebut diterima oleh petugas keamanan Tempo pada tanggal 19 Maret 2025, sekitar pukul 16.15 WIB. Cica baru menerima paket tersebut pada tanggal 20 Maret 2025, setelah kembali dari liputan. Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran, rekan Cica, menjadi orang pertama yang membuka kotak tersebut dan menemukan isinya yang menjijikkan. Kepala babi tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan kedua telinga terpotong.
Reaksi dan Langkah Selanjutnya
Komite Keselamatan Jurnalistik (KKJ) dan pihak Tempo telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Dewan Pers juga mengimbau semua pihak untuk menyampaikan keberatan atas pemberitaan atau karya jurnalistik melalui cara-cara yang beradab, bukan dengan tindakan intimidasi dan teror.
Ninik Rahayu menekankan bahwa tindakan teror ini tidak boleh dibiarkan dan harus diusut tuntas agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. Dewan Pers juga meminta perusahaan pers untuk meningkatkan keamanan dan memberikan perlindungan kepada para jurnalisnya.
Dewan Pers berharap agar pers tidak takut terhadap berbagai model ancaman dan tetap menjalankan tugasnya secara profesional, pers juga tetap kritis dalam menyampaikan pesan kebenaran. Dewan Pers sekali lagi meminta semua tindakan intimidasi dan teror seperti ini tidak terulang. Dia juga meminta wartawan tetap kritis dan tetap menyuarakan kebenaran.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga kemerdekaan pers dan melindungi para jurnalis dari segala bentuk ancaman dan intimidasi. Kebebasan pers adalah fondasi penting bagi demokrasi dan harus dijaga bersama.