Jelang Ramadhan, BPOM Temukan Puluhan Sampel Takjil Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
Temuan BPOM: Takjil Berbahaya Jelang Ramadhan 2025
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini merilis laporan hasil intensifikasi pengawasan terhadap takjil yang dijual di berbagai wilayah Indonesia menjelang bulan Ramadhan 2025. Hasilnya cukup mengkhawatirkan, dari ribuan sampel yang diuji, puluhan di antaranya terbukti mengandung bahan kimia berbahaya yang dilarang digunakan dalam makanan.
Dari total 4.958 sampel takjil yang diperiksa sejak 24 Februari 2025, sebanyak 96 sampel (1,94%) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena mengandung zat-zat berbahaya seperti formalin, boraks, dan rhodamin B. Temuan ini tentu menjadi perhatian serius, mengingat takjil merupakan hidangan yang banyak dikonsumsi masyarakat saat berbuka puasa.
Rincian Temuan Zat Berbahaya
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan rincian temuan tersebut:
- Formalin: Ditemukan pada 49 sampel. Formalin seringkali disalahgunakan sebagai pengawet makanan, padahal sangat berbahaya bagi kesehatan.
- Boraks: Terdeteksi pada 24 sampel. Boraks sering digunakan untuk memberikan tekstur kenyal pada makanan, namun penggunaannya dilarang karena dapat menyebabkan gangguan kesehatan.
- Rhodamin B: Ditemukan pada 23 sampel. Rhodamin B adalah pewarna sintetis yang seharusnya hanya digunakan untuk industri tekstil dan kertas, bukan untuk makanan. Penggunaan rhodamin B dapat menyebabkan kanker.
Jenis Takjil yang Terkontaminasi
BPOM juga merilis daftar jenis takjil yang terbukti mengandung bahan berbahaya:
- Formalin:
- Mie kuning basah
- Teri nasi
- Rujak mi
- Cincau hitam
- Tahu sutera
- Boraks:
- Kerupuk tempe
- Mi kuning
- Kerupuk nasi
- Kerupuk rambak
- Telur lilit
- Rhodamin B:
- Delima/Dalimo
- Kerupuk rujak mie
- Kerupuk merah
- Kerupuk mie merah
- Pacar cina pink
Tindakan BPOM dan Imbauan kepada Masyarakat
BPOM telah melakukan tindakan preventif dengan memberikan edukasi kepada para pedagang takjil di 462 lokasi sentra penjualan tentang bahaya penggunaan bahan kimia terlarang dalam makanan. Mereka juga menggunakan rapid test kit untuk mendeteksi keberadaan zat berbahaya secara cepat.
Taruna Ikrar menegaskan pentingnya kesadaran dan kepatuhan para pelaku usaha untuk tidak menggunakan bahan berbahaya dalam produk mereka. Ia juga mengimbau para pedagang untuk mencari pemasok bahan pangan yang tidak menggunakan bahan-bahan terlarang.
Selain itu, BPOM juga menemukan 35.534 produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan, seperti tidak memiliki izin edar (TIE), sudah kedaluwarsa, atau rusak. Dari 1.190 sarana peredaran pangan yang diperiksa, 376 sarana (31,6%) tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. BPOM juga menemukan 4.374 tautan yang menjual produk pangan tanpa izin edar di marketplace.
BPOM mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan temuan produk pangan ilegal, kedaluwarsa, atau rusak melalui kanal pengaduan resmi BPOM. Masyarakat juga diimbau untuk lebih cerdas dalam memilih pangan dengan selalu memperhatikan kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa produk.
Dengan temuan ini, BPOM akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pangan yang beredar, terutama selama bulan Ramadhan, untuk memastikan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat.