Premanisme Berkedok THR: 'Jagoan Cikiwul' Jadi Tersangka Pemerasan dan Pengancaman

Kasus Pemerasan THR di Bekasi: 'Jagoan Cikiwul' Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

BEKASI, JAWA BARAT - Suhada, yang dikenal dengan julukan "Jagoan Cikiwul," kini mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan pengancaman terkait permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran di sebuah perusahaan plastik di kawasan Bantargebang, Kota Bekasi. Polres Metro Bekasi Kota resmi mengumumkan status tersangka Suhada dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (21/3/2025).

"Tersangka Suhada dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan atau Pasal 368 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tegas Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, kepada awak media.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula ketika Suhada bersama tiga orang rekannya, yang salah satunya diketahui merupakan ketua LSM GMBI Bantargebang berinisial M, mendatangi perusahaan plastik tersebut dengan maksud meminta THR. Setibanya di lokasi, terjadi perdebatan sengit antara Suhada dan petugas keamanan (sekuriti) perusahaan. Dalam perdebatan tersebut, Suhada mengeluarkan ancaman dengan mengklaim dirinya sebagai "Jagoan Cikiwul" dan menyatakan memiliki banyak massa.

"Yang bersangkutan (Suhada) dengan nada tinggi menyatakan dirinya sebagai penguasa wilayah Cikiwul dan mengintimidasi sekuriti dengan mengatakan memiliki banyak pendukung," jelas Kompol Binsar.

Video Viral dan Upaya Pelarian

Aksi arogan Suhada saat berdebat dengan sekuriti tersebut direkam oleh saksi M dan kemudian diunggah ke media sosial, hingga akhirnya menjadi viral. Menyadari perbuatannya terekam dan menjadi perbincangan publik, Suhada melarikan diri ke wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama. Tim Reskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap Suhada di Sukabumi pada Kamis (20/3/2025) sore.

"Setelah video tersebut viral dan menjadi perhatian luas, tersangka S mencoba melarikan diri. Namun, berkat kerja keras tim kami, tersangka berhasil diamankan di wilayah Sukabumi pada pukul 18.30 WIB," ungkap Kompol Binsar.

Barang Bukti dan Motif Pemerasan

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk formulir pendaftaran keanggotaan GMBI dan pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi pemerasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Suhada melakukan aksi tersebut karena merasa tidak puas dengan uang THR yang diberikan oleh pihak perusahaan.

Sebelumnya, Suhada sempat mengancam akan menutup akses jalan menuju pabrik plastik yang terletak di Jalan Tali Kolot, Cikiwul, Bantargebang. Ancaman tersebut dilontarkan setelah Suhada hanya menerima uang sebesar Rp 20.000 saat pertama kali mendatangi perusahaan pada Senin (17/3/2025). Aksi Suhada yang terekam dalam video berdurasi 2 menit 59 detik tersebut kemudian diunggah oleh akun Instagram @infobekasi, yang kemudian memicu kemarahan publik.

Dalam video tersebut, terlihat Suhada dengan mengenakan rompi hitam dan kaos merah marun, marah besar setelah menerima uang THR sebesar Rp 20.000 dari sekuriti pabrik. Suhada kemudian memaksa untuk bertemu dengan pemilik perusahaan.

Berikut transkrip percakapan Suhada dengan Sekuriti (dikutip dari Instagram @infobekasi):

  • Suhada: "Gue enggak mau itu duit lu, gue mau pimpinan lu, sini!"
  • Sekuriti: "Jangan gitu Pak, hargai saya, saya kerja di sini, Pak."
  • Suhada: "Kalau lu kerja di sini, sampaikan, ini amanah lho!"
  • Sekuriti: "Sudah saya sampaikan, amanah, Pak."

Tidak puas dengan jawaban sekuriti, Suhada kemudian melontarkan kalimat ancaman:

  • Suhada: "Lu makan, b***k di sini, lu enggak menghargain gue, lu. Kalau lu pengen tahu, gue jagoan yang megang Cikiwul. Massa gue banyak di sini. Kalau gue tutup jalan depan, bisa bergerak?"

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum terhadap tindakan premanisme dan pemerasan, serta perlunya peningkatan keamanan di lingkungan industri.