Aptrindo Geruduk Kemenhub, Protes Pembatasan Operasional Truk Selama Lebaran
Aptrindo Geruduk Kemenhub, Protes Pembatasan Operasional Truk Selama Lebaran
Ratusan pengemudi truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta Pusat, pada Jumat (21/3/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2025.
Massa aksi berkumpul di Jalan Medan Merdeka Barat sejak siang hari. Mereka membawa sejumlah spanduk dan poster yang berisi tuntutan agar pemerintah membatalkan SKB tersebut. Para pengunjuk rasa juga berorasi secara bergantian, menyuarakan keluhan dan aspirasi mereka.
Tuntutan utama para sopir truk adalah agar mereka diizinkan untuk bertemu langsung dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi. Mereka ingin berdialog secara damai dan menyampaikan keberatan mereka terkait pembatasan operasional truk selama 16 hari selama masa Lebaran.
"Kami ingin masuk, kami ingin menemui Menteri Perhubungan," teriak salah satu orator di atas mobil komando, seperti dikutip dari Kompas.com.
Sempat terjadi negosiasi antara perwakilan Aptrindo dengan pihak kepolisian terkait izin untuk masuk ke dalam gedung Kemenhub. Namun, negosiasi tersebut tidak membuahkan hasil. Massa aksi tetap bersikeras untuk masuk dan menemui Menhub.
"Boleh enggak boleh, kami tetap masuk," tegas salah satu perwakilan Aptrindo setelah berunding dengan petugas kepolisian.
Situasi sempat memanas ketika seorang orator menyerukan agar massa aksi "membongkar" gerbang Kemenhub. Namun, seruan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh massa aksi. Mereka tetap menunggu dengan tertib agar gerbang dibuka.
"Jangan benturkan kami dengan aparat keamanan, Pak Menteri," ujar orator tersebut, menyerukan agar Menhub bersedia menemui mereka.
Aparat kepolisian terlihat berjaga-jaga di depan gerbang belakang Gedung Kemenhub. Sepuluh petugas polisi disiagakan tanpa membawa senjata api, mengantisipasi potensi kericuhan.
Latar Belakang Pembatasan Operasional
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai pengaturan operasional angkutan barang selama masa mudik Lebaran 2025. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Budi Rahardjo, menjelaskan bahwa penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran.
"Hal tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025," kata Budi dalam keterangan resminya.
Namun, aturan pembatasan ini tidak berlaku untuk semua jenis angkutan barang. Beberapa jenis angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan antara lain:
- Kendaraan yang mengangkut BBM/BBG
- Kendaraan yang mengangkut hantaran uang
- Kendaraan yang mengangkut hewan dan pakan ternak
- Kendaraan pengangkut pupuk
- Kendaraan untuk penanganan bencana alam
- Sepeda motor mudik dan balik gratis
- Kendaraan yang mengangkut barang pokok
Kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan harus dilengkapi dengan surat muatan yang menjelaskan jenis barang yang dibawa.
"Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman," tegas Budi.
Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik Lebaran difokuskan pada kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih. Selain itu, kendaraan angkutan barang yang menggunakan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan juga terkena pembatasan.
Pembatasan ini diberlakukan mulai Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025, pukul 24.00 WIB, baik di jalan tol maupun non-tol.