Bekasi Digegerkan Praktik Ilegal Pengoplosan Elpiji Bersubsidi, Polda Metro Jaya Bertindak
Pengungkapan Kasus Pengoplosan Elpiji di Bekasi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji ilegal di sebuah lahan kosong di Jalan Raya Kampung Setu, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Pengungkapan ini terjadi pada hari Selasa, 11 Maret 2025, dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ES alias Deden.
Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan ratusan tabung gas elpiji ukuran 12 kg yang diduga hasil pengoplosan.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas 12 kg yang sudah kosong. Praktik ini jelas melanggar ketentuan dan merugikan masyarakat, terutama mereka yang seharusnya mendapatkan subsidi gas elpiji.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas mengambil sampel 10 tabung gas 12 kg dari total 100 tabung yang ada. Hasil pemeriksaan dengan alat ukur dan disaksikan oleh petugas dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi menunjukkan bahwa terdapat kekurangan berat rata-rata sebesar 460 gram per tabung. Padahal, batas toleransi kekurangan berat yang diperbolehkan hanya 150 gram. Ini mengindikasikan adanya manipulasi volume gas dalam tabung.
Berdasarkan interogasi terhadap tersangka, diketahui bahwa proses pemindahan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg dilakukan di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Polda Metro Jaya kini berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk mengungkap lebih lanjut jaringan dan lokasi pengoplosan gas tersebut.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Ratusan tabung gas elpiji ukuran 12 kg.
- Kendaraan pikap yang digunakan untuk mengangkut tabung gas.
- Alat-alat yang digunakan untuk memindahkan isi gas.
Ancaman Hukuman
Tersangka ES alias Deden dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara dan denda yang cukup besar. Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku pengoplosan gas elpiji ilegal lainnya untuk segera menghentikan aksinya. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
Dampak Negatif Pengoplosan Elpiji
Praktik pengoplosan elpiji tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan mereka. Tabung gas yang diisi tidak sesuai standar dapat berpotensi bocor dan menyebabkan kebakaran atau ledakan. Selain itu, pengoplosan elpiji juga merugikan negara karena mengurangi pendapatan dari sektor pajak dan subsidi.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu membeli gas elpiji di tempat-tempat resmi dan terpercaya. Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait pengoplosan gas elpiji, segera laporkan kepada pihak berwajib.