Pembatasan Operasional Truk Lebaran 2025: Aptrindo Kritik Durasi Terpanjang dalam Sejarah

Aptrindo Mengkritik Pembatasan Operasional Truk Terlama Selama Musim Lebaran 2025

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyampaikan kekecewaannya terkait dengan kebijakan pemerintah yang memberlakukan pembatasan operasional truk selama 16 hari pada musim Lebaran 2025. Ketua Umum Aptrindo, Gemilang Tarigan, menyatakan bahwa durasi pembatasan ini merupakan yang terpanjang sepanjang sejarah, menimbulkan dampak signifikan terhadap kelancaran distribusi barang.

"Ini adalah larangan terpanjang yang pernah kami alami, menyebabkan truk tidak dapat beroperasi selama 16 hari," ujar Gemilang Tarigan. Ia menambahkan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, pembatasan serupa biasanya hanya berlangsung selama 8 hingga 10 hari. Lebih lanjut, Aptrindo menyoroti bahwa pembatasan kali ini mencakup larangan operasional truk di jalan tol maupun jalan arteri. Gemilang Tarigan menjelaskan bahwa sebelumnya, truk masih diperbolehkan melintasi jalan arteri selama periode Lebaran. Namun, dengan kebijakan total stop ini, Aptrindo memperkirakan akan terjadi penumpukan barang di pelabuhan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang disahkan oleh tiga Direktorat Jenderal, meliputi Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, dan Dirjen Bina Marga. Aptrindo menyampaikan protes atas kebijakan tersebut, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap kelancaran distribusi logistik.

Pengecualian Pembatasan

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan mengenai pengaturan operasional angkutan barang selama periode Mudik Lebaran 2025. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Budi Rahardjo, menjelaskan bahwa penerbitan SKB bertujuan untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran. Namun, terdapat beberapa jenis angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan ini, antara lain:

  • Kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG)
  • Kendaraan pengangkut uang
  • Kendaraan pengangkut hewan ternak dan pakan ternak
  • Kendaraan pengangkut pupuk
  • Kendaraan untuk penanganan bencana alam
  • Kendaraan pengangkut sepeda motor program mudik dan balik gratis
  • Kendaraan pengangkut barang pokok

Kendaraan-kendaraan yang dikecualikan tersebut tetap dapat beroperasi dengan melampirkan surat muatan yang menjelaskan jenis barang yang diangkut. Budi Rahardjo menegaskan bahwa logistik merupakan prioritas, sehingga pasokannya harus tetap aman tanpa adanya larangan atau pembatasan yang berlebihan.

Fokus Pembatasan

Pembatasan angkutan barang selama periode mudik Lebaran difokuskan pada kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih. Selain itu, kendaraan angkutan barang yang menggunakan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan juga termasuk dalam pembatasan. Kebijakan ini berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025, pukul 24.00 WIB, baik di jalan tol maupun jalan non-tol.

Kebijakan pembatasan operasional truk selama Lebaran ini terus menjadi perdebatan antara pemerintah dan pelaku industri logistik. Pemerintah berupaya untuk memastikan kelancaran arus mudik, sementara pelaku industri logistik mengkhawatirkan dampaknya terhadap kelancaran distribusi barang dan perekonomian.