Bahaya Kosmetik Ilegal dan Peran BPOM dalam Melindungi Konsumen

Bahaya Kosmetik Ilegal dan Peran BPOM dalam Melindungi Konsumen

Maraknya peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya di Indonesia menjadi perhatian serius. Praktik penjualan kosmetik tanpa izin edar, khususnya produk-produk yang mengandung bahan berbahaya, terus terjadi dan berdampak signifikan terhadap kesehatan konsumen. Salah satu contoh yang mengemuka adalah penjualan skincare 'etiket biru', yang seharusnya hanya dapat diakses melalui resep dokter, namun justru beredar bebas di pasaran. Praktik ini menunjukkan celah pengawasan yang perlu segera diperbaiki.

Masalah lain yang tak kalah penting adalah pelabelan produk yang menyesatkan. Banyak produk kosmetik yang mencantumkan klaim berlebihan yang tidak sesuai dengan kandungan dan efektivitasnya. Hal ini menyebabkan konsumen terjebak dalam informasi yang salah dan berpotensi mengalami kerugian, baik berupa masalah kesehatan maupun kerugian finansial. Konsumen yang tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang komposisi dan keamanan produk rentan menjadi korban dari praktik-praktik tersebut.

Dalam upaya menanggulangi permasalahan ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengambil langkah tegas. Deputi 2 Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI, apt Mohamad Kashuri, S.Si, M.Farm, menekankan pentingnya kewaspadaan konsumen. Kashuri mengajak masyarakat untuk senantiasa memastikan produk kosmetik yang mereka beli terdaftar secara resmi di BPOM dan dibeli melalui saluran distribusi resmi seperti official store. Langkah ini penting agar konsumen memiliki dasar hukum untuk mengajukan klaim apabila mengalami kerugian akibat penggunaan produk kosmetik yang bermasalah.

Selain upaya dari BPOM, peran serta para ahli dan praktisi kesehatan kulit juga sangat krusial. Dr. dr. Hanny Nilasari, SpDVE, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI) Pusat, menyoroti pentingnya regulasi yang jelas terkait review produk kosmetik oleh influencer. Nilasari menekankan agar review dan publikasi hasil temuan mengenai kosmetik hanya dilakukan oleh otoritas atau institusi yang terakreditasi untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan informasi yang disampaikan akurat dan terpercaya. Review oleh perseorangan tanpa keahlian dan sertifikasi yang memadai berpotensi menyesatkan publik dan membahayakan konsumen.

Kesimpulannya, perlindungan konsumen dari bahaya kosmetik ilegal memerlukan sinergi yang kuat antara BPOM, para ahli kesehatan, dan kesadaran konsumen itu sendiri. Konsumen harus cerdas dalam memilih produk dan senantiasa mengecek keabsahan produk melalui situs resmi BPOM. Sementara itu, BPOM perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk memberantas peredaran kosmetik ilegal, serta pemerintah perlu memperkuat regulasi terkait iklan dan review produk kosmetik untuk melindungi konsumen dari informasi yang menyesatkan.

Tayangan lengkap diskusi ini dapat disaksikan ulang melalui kanal TikTok dan Instagram @detikcom pada tanggal 5 Maret 2025 pukul 13.00 WIB.