Keuangan BPJS Kesehatan Dipastikan Aman Hingga 2025, Aset Capai Rp 49,65 Triliun

BPJS Kesehatan Jamin Kestabilan Keuangan hingga 2025 dengan Aset Rp 49,65 Triliun

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan angin segar bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan memastikan kondisi keuangan yang stabil dan mampu menopang pembayaran klaim rumah sakit hingga tahun 2025. Jaminan ini diberikan berdasarkan perhitungan aset neto yang solid, mencapai angka Rp 49,65 triliun pada akhir Februari 2025.

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, besaran aset neto ini setara dengan 3,36 kali rata-rata klaim bulanan. Ini menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan memiliki fondasi keuangan yang kuat untuk memenuhi kewajibannya. Sebagai perbandingan, aset bersih DJS Kesehatan pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp 49,36 triliun.

Kepatuhan terhadap Regulasi

Kondisi keuangan yang sehat ini, menurut Rizzky, selaras dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2014 Pasal 37 ayat (1). Regulasi ini mengatur bahwa kesehatan keuangan aset DJS diukur berdasarkan aset bersih DJS, dengan ketentuan minimal mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan dan maksimal sebesar estimasi pembayaran klaim untuk enam bulan ke depan.

Dukungan Pendapatan Iuran

Selain aset neto yang besar, kesehatan keuangan BPJS Kesehatan juga didukung oleh pendapatan iuran yang terus meningkat. Pada tahun 2024, BPJS Kesehatan berhasil mengumpulkan iuran JKN sebesar Rp 165 triliun dengan tingkat kolektabilitas mencapai 99,22 persen. Angka ini menunjukkan kesadaran masyarakat yang tinggi dalam membayar iuran JKN, sekaligus efektivitas BPJS Kesehatan dalam mengelola iuran tersebut.

Peningkatan Peserta dan Pemanfaatan Layanan

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus menunjukkan perkembangan positif dari tahun ke tahun. Jumlah peserta JKN terus bertambah, dari 222 juta jiwa pada tahun 2020 menjadi 278 juta jiwa pada tahun 2024. Seiring dengan peningkatan jumlah peserta, pemanfaatan layanan kesehatan juga mengalami lonjakan signifikan, dari 362,69 juta pemanfaatan pada tahun 2020 menjadi 673,90 juta pemanfaatan pada tahun 2024.

Perluasan Kemitraan dengan Fasilitas Kesehatan

Guna memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta JKN, BPJS Kesehatan terus memperluas kemitraan dengan fasilitas kesehatan. Mulai 1 Maret 2025, BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama dengan 23.426 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan 3.124 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).

Kemudahan Akses Layanan

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memberikan layanan yang mudah, cepat, dan setara tanpa diskriminasi kepada seluruh peserta JKN. Jika peserta mengalami kendala atau mendapatkan layanan yang tidak sesuai, mereka dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai kanal yang telah disediakan, antara lain:

  • Care Center 165
  • Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811 8 165 165
  • Aplikasi Mobile JKN
  • Petugas BPJS SATU! di masing-masing rumah sakit

Inovasi untuk Peningkatan Layanan

BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan melalui berbagai inovasi. Salah satunya adalah antrean online dan penggunaan identitas tunggal (NIK) saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses pelayanan bagi peserta JKN.

BPJS Kesehatan berharap, dengan berbagai upaya yang dilakukan, Indonesia dapat menjadi negara yang semakin sehat dan tidak ada warga negara yang kesulitan dalam mengakses pelayanan kesehatan. Kestabilan keuangan yang terjamin hingga 2025 menjadi modal penting untuk mewujudkan visi tersebut.