Revisi UU TNI Picu Kekhawatiran Investor, IHSG Terkoreksi Tajam

Kekhawatiran Investor Asing Terkait Revisi UU TNI Menekan Pasar Modal

Pengesahan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU menuai reaksi beragam. Salah satu yang paling disoroti adalah potensi dampaknya terhadap pasar modal Indonesia. Analis keuangan dan Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (UI), Budi Frensidy, berpendapat bahwa perubahan legislasi ini berpotensi menimbulkan sentimen negatif di kalangan investor asing.

"Saya pikir ada sentimen negatif dari investor asing," ujar Budi Frensidy saat dihubungi, Jumat (21/03/2025). Kekhawatiran ini muncul karena revisi UU TNI dinilai dapat mengarah pada dominasi militer yang lebih besar dan berkurangnya supremasi sipil, mengingatkan pada era pemerintahan Orde Baru. Persepsi semacam ini bisa membuat investor asing waspada dan mengurangi minat mereka untuk berinvestasi di Indonesia.

Koreksi IHSG dan Reaksi Pasar

Reaksi pasar terhadap pengesahan revisi UU TNI terlihat jelas pada penutupan perdagangan sesi pertama hari Jumat (21/03/2025). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan signifikan, terperosok ke zona merah dengan penurunan sebesar 136,52 poin atau 2,14 persen, mencapai level 6.245,14. Sejak awal sesi perdagangan, IHSG memang sudah menunjukkan tren koreksi yang kuat, bahkan sempat menyentuh level terendah di 6.218,60.

Data perdagangan mencatat bahwa mayoritas saham, yaitu 503 saham, mengalami penurunan harga (zona merah). Hanya 110 saham yang berhasil mencatatkan kenaikan (zona hijau), sementara 166 saham lainnya stagnan. Volume perdagangan siang itu mencapai 8,33 miliar saham dengan nilai transaksi sebesar Rp 8,71 triliun.

Isi Revisi UU TNI yang Kontroversial

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang diadakan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/03/2025). Revisi ini mencakup perubahan pada empat pasal penting, yaitu:

  • Pasal 3: Mengenai kedudukan TNI.
  • Pasal 15: Mengenai tugas pokok TNI.
  • Pasal 53: Mengenai usia pensiun prajurit.
  • Pasal 47: Mengenai penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.

Perubahan-perubahan inilah yang kemudian memicu kontroversi dan penolakan dari berbagai pihak, karena dianggap dapat mengganggu keseimbangan antara kekuatan militer dan otoritas sipil, serta berpotensi membuka ruang bagi intervensi militer dalam ranah sipil.