Pencairan KJP Plus Tahap I Tahun 2025 Digulirkan, Pemprov DKI Tingkatkan Jangkauan Layanan Pengaduan Hingga Tingkat Kecamatan

Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 Cair, Akses Layanan Aduan Diperluas

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi memulai pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025 pada hari Kamis, 20 Maret 2025. Bantuan finansial ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pendidikan ribuan siswa di ibu kota.

Lebih dari 707 ribu peserta didik yang telah memenuhi kriteria verifikasi, menerima transfer dana KJP Plus langsung ke rekening masing-masing. Langkah ini merupakan wujud komitmen Pemprov DKI dalam menyediakan akses pendidikan yang inklusif dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.

"Pencairan KJP Plus ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan kami untuk memastikan tidak ada anak di Jakarta yang tertinggal dalam pendidikan karena keterbatasan ekonomi," ujar seorang pejabat Pemprov DKI Jakarta.

Perluasan Layanan Pengaduan untuk Kemudahan Akses

Seiring dengan pencairan dana KJP Plus, Pemprov DKI Jakarta juga meningkatkan kualitas pelayanan dengan memperluas jangkauan layanan pengaduan terkait KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Kini, masyarakat dapat menyampaikan keluhan atau mencari informasi di posko layanan yang tersedia di seluruh kantor kecamatan di Jakarta.

Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat penyelesaian masalah yang mungkin timbul terkait program KJP Plus dan KJMU. Dengan adanya posko di setiap kecamatan, diharapkan masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke kantor pusat untuk mengurus berbagai keperluan terkait bantuan pendidikan ini.

"Kami ingin memastikan masyarakat memiliki akses yang mudah dan cepat untuk mendapatkan informasi dan solusi terkait KJP Plus dan KJMU. Dengan adanya posko di setiap kecamatan, kami berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan responsif," tambah pejabat tersebut.

Posko layanan KJP Plus dan KJMU di setiap kecamatan beroperasi setiap hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Masyarakat dapat langsung datang ke posko, mengambil nomor antrean, dan menyampaikan keluhan atau pertanyaan kepada petugas yang bertugas.

Jenis Aduan yang Dilayani

Beberapa jenis aduan yang umum diterima di posko layanan KJP Plus dan KJMU antara lain:

  • Koreksi Data:
    • Perubahan nama wali
    • Koreksi nama siswa atau alamat
  • Masalah Rekening:
    • Rekening ganda
    • Perubahan nomor rekening
    • Buku tabungan atau ATM belum diterima
    • Kesalahan transfer dana
  • Persyaratan Upload Dokumen
    • Surat pengantar sekolah
    • Fotokopi KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran
    • Fotokopi buku tabungan Bank DKI

Dengan adanya perluasan layanan pengaduan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap program KJP Plus dan KJMU dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat yang membutuhkan.