Tragedi Villa Regency: Buronan Penipuan Ditemukan Termutilasi dalam Freezer, Misteri Pembunuhan Terungkap
Misteri Pembunuhan di Tangerang: Jasad Buronan Penipuan Ditemukan Dalam Freezer
Kabupaten Tangerang digegerkan dengan penemuan mayat termutilasi di sebuah rumah di Villa Regency 2, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis. Korban diketahui bernama Jefry Rarun (54), seorang buronan kasus penipuan yang tengah dicari oleh Polres Metro Jakarta Utara. Penemuan jasad korban yang mengenaskan di dalam sebuah freezer mengungkap sebuah misteri pembunuhan yang telah berlangsung selama beberapa bulan.
Kronologi Penemuan Mayat
Kombes Baktiar Joko Mujiono, Kapolres Metro Tangerang, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada hari Kamis, 13 Maret 2025, ketika anggota Polres Metro Jakarta Utara mendatangi rumah Jefry Rarun dengan tujuan untuk melakukan penangkapan terkait kasus penipuan yang dilaporkan di wilayah hukum mereka. Kedatangan petugas ke rumah korban di Jalan Baru, Pasar Kemis, Villa Regency 2, Gelam Jaya, justru mengarah pada penemuan yang mengerikan.
Sesampainya di lokasi, petugas tidak menemukan Jefry Rarun. Namun, mereka bertemu dengan seorang pria berinisial MR, yang kemudian diketahui sebagai pelaku pembunuhan. Kecurigaan polisi muncul saat melihat sebuah lemari pendingin yang terkunci dengan rantai. Gelagat MR yang mencurigakan semakin memperkuat dugaan petugas.
"Petugas melihat lemari pendingin yang diikat rantai terlihat mencurigakan," ujar Kombes Baktiar.
Setelah didesak, MR akhirnya bersedia membuka lemari pendingin tersebut. Pemandangan mengerikan langsung menyambut mereka. Di dalam freezer, ditemukan potongan-potongan tubuh manusia yang kemudian diidentifikasi sebagai Jefry Rarun.
Penyelidikan dan Penangkapan Tersangka
Menindaklanjuti temuan tersebut, Polres Metro Jakarta Utara berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. MR, yang berada di lokasi kejadian, langsung diamankan pada malam itu. Hasil pemeriksaan intensif mengungkap bahwa MR adalah pelaku pembunuhan terhadap Jefry Rarun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pembunuhan sadis ini terjadi pada tanggal 23 Desember 2023, sekitar pukul 05.00 WIB. Motif pembunuhan masih dalam pendalaman pihak kepolisian. Saat ini, MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Update Terkini
Kasus pembunuhan Jefry Rarun ini masih terus bergulir. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif sebenarnya dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Masyarakat di sekitar Villa Regency 2 merasa terkejut dan trauma dengan kejadian ini. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga keamanan dan kewaspadaan di lingkungan sekitar.
Poin Penting:
- Korban: Jefry Rarun (54), buronan kasus penipuan
- Lokasi: Villa Regency 2, Gelam Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang
- Tersangka: MR
- Waktu kejadian: 23 Desember 2023
- Pasal yang dikenakan: Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP