Pemkot Tangsel Ultimatum Tempat Karaoke Ilegal: Penutupan Total Pasca-Lebaran

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengambil sikap tegas terhadap keberadaan tempat karaoke ilegal di wilayah Ciputat. Setelah libur Idul Fitri 1446 Hijriah usai, Pemkot memastikan akan melakukan penutupan total terhadap tempat hiburan malam yang melanggar aturan tersebut.

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai aktivitas tersembunyi yang masih dilakukan oleh tempat karaoke ilegal tersebut, meskipun sudah diberikan peringatan sebelumnya. "Mereka beroperasi secara kucing-kucingan. Kemarin, kami mendapati aktivitas yang mencurigakan. Oleh karena itu, penutupan total harus segera dilakukan," tegas Pilar saat ditemui di kawasan Pondok Aren, Tangsel, pada Jumat (21/03/2025).

Menurut Pilar, Pemkot Tangsel tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang terjadi di tempat karaoke ilegal tersebut. Pihaknya akan melakukan penertiban secara bertahap, dimulai dengan memberikan surat peringatan hingga tindakan pembongkaran paksa jika diperlukan. "Kami sudah memiliki bukti kuat bahwa tempat tersebut disalahgunakan. Kami akan segera mengambil tindakan tegas untuk menutupnya," ujar Pilar.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel saat ini sedang menjalankan tahapan penindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pemkot menargetkan penutupan total tempat karaoke ilegal tersebut dapat dilakukan segera setelah Lebaran. "Kami sedang mengikuti semua tahapan yang diperlukan. Target kami, jika memungkinkan, penutupan dapat dilakukan sebelum libur Lebaran. Namun, sesuai arahan Bapak Wali Kota (Benyamin Davnie), area tersebut harus bersih setelah Lebaran, dan kami akan menutup akses sepenuhnya," jelas Pilar.

Lebih lanjut, Pilar menambahkan bahwa Pemkot Tangsel akan memberikan kesempatan kepada pemilik lahan untuk membongkar sendiri bangunan yang ada. Jika mereka tidak melakukannya, petugas akan melakukan pembongkaran secara paksa. "Arahan Bapak Wali Kota sangat jelas, lahan tersebut harus dikosongkan. Kami akan memberikan waktu kepada mereka untuk membongkar sendiri. Jika tidak, kami akan melakukan pembongkaran," tandasnya.

Tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen Pemkot Tangsel dalam menegakkan peraturan daerah dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat. Pemkot Tangsel berharap, dengan penutupan tempat karaoke ilegal ini, dapat meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang melanggar norma dan hukum yang berlaku.

Berikut adalah langkah-langkah penutupan yang akan dilakukan Pemkot Tangsel:

  • Pemberian Surat Peringatan: Pemilik tempat karaoke ilegal akan diberikan surat peringatan pertama sebagai pemberitahuan resmi mengenai rencana penutupan.
  • Pembongkaran Mandiri: Pemilik diberi kesempatan untuk membongkar sendiri bangunan tempat karaoke dalam jangka waktu yang ditentukan.
  • Pembongkaran Paksa: Jika pemilik tidak melakukan pembongkaran mandiri, Satpol PP akan melakukan pembongkaran paksa.
  • Penutupan Total Area: Setelah pembongkaran selesai, area tersebut akan ditutup total untuk mencegah kegiatan ilegal serupa di masa depan.

Dengan tindakan tegas ini, Pemkot Tangsel berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha ilegal lainnya dan menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi seluruh warga Tangerang Selatan.