Menhub Warning Pemudik: Hindari Travel Ilegal Demi Keselamatan dan Keamanan
Menteri Perhubungan (Menhub) mengimbau masyarakat yang akan melaksanakan mudik Lebaran 2025 untuk tidak menggunakan jasa travel ilegal atau "travel gelap". Imbauan ini disampaikan mengingat potensi risiko yang dapat ditimbulkan, terutama terkait keselamatan dan keamanan penumpang.
Dalam konferensi pers usai pembukaan posko mudik Lebaran di Kementerian Perhubungan, Menhub Dudy Purwagandhi menekankan bahwa penggunaan travel ilegal seringkali mengabaikan standar keselamatan minimum. Kendaraan yang digunakan tidak melalui pemeriksaan kelaikan, dan pengemudi seringkali bekerja tanpa istirahat yang cukup, meningkatkan risiko kecelakaan.
"Kami mengimbau masyarakat melalui media bahwa penggunaan travel atau angkutan yang tidak terdaftar akan merugikan pengguna. Aspek keselamatan menjadi perhatian utama karena kondisi kendaraan yang tidak terjamin," ujar Menhub.
Selain itu, Menhub juga menyoroti aspek jaminan keselamatan selama perjalanan. Pengemudi travel ilegal seringkali tidak memiliki sertifikasi yang memadai, dan jam kerja yang tidak teratur dapat menyebabkan kelelahan dan penurunan konsentrasi. Hal ini tentu saja meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.
"Jaminan keselamatan juga menjadi pertimbangan. Pengemudi yang tidak memiliki istirahat cukup berisiko mengalami kecelakaan. Oleh karena itu, kami sangat tidak menyarankan penggunaan travel ilegal," tegasnya.
Menhub menyadari bahwa keberadaan travel ilegal merupakan sebuah 'inovasi' yang tidak seharusnya ada. Karena itu, Kemenhub hanya bisa mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakannya. Sebelumnya, Korlantas Polri juga telah menyatakan komitmennya untuk memberantas travel ilegal menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Surynugroho mengungkapkan bahwa dalam Operasi Keselamatan 2025 yang digelar pada 10 hingga 23 Februari lalu, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya telah menindak sekitar 100 travel ilegal. Penindakan serupa juga dilakukan di berbagai daerah di Indonesia. Upaya ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik travel ilegal yang meresahkan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Risiko Menggunakan Travel Ilegal:
- Keselamatan Terancam: Kendaraan tidak laik jalan, pengemudi kelelahan.
- Keamanan Tidak Terjamin: Potensi tindak kriminalitas selama perjalanan.
- Tidak Ada Perlindungan Asuransi: Jika terjadi kecelakaan, penumpang tidak mendapatkan ganti rugi.
- Tarif Tidak Jelas: Harga bisa berubah sewaktu-waktu.
- Tidak Ada Jaminan Sampai Tujuan: Penumpang bisa diturunkan di tengah jalan.
Dengan mempertimbangkan berbagai risiko tersebut, Menhub mengimbau masyarakat untuk memilih moda transportasi yang legal dan terpercaya saat mudik Lebaran 2025. Pilihlah operator transportasi yang memiliki izin resmi, armada yang terawat dengan baik, dan pengemudi yang profesional. Keselamatan dan keamanan harus menjadi prioritas utama dalam perjalanan mudik Anda.