Langgar Moratorium, Kantor Penyalur Pekerja Migran PT Elshafah Disegel KemenP2MI
Jakarta, Indonesia - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) mengambil tindakan tegas terhadap sebuah perusahaan penyalur pekerja migran (P3MI) yang beroperasi di kawasan Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur. Pada hari Jumat, 21 Maret 2025, kantor PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri resmi disegel oleh petugas KemenP2MI atas dugaan pelanggaran serius terkait penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.
Langkah penyegelan ini merupakan respons langsung terhadap temuan bahwa PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri secara ilegal mengirimkan PMI ke Arab Saudi, negara yang saat ini masih dalam status moratorium pengiriman tenaga kerja asing dari Indonesia. Moratorium ini diberlakukan sejak tahun 2011 dan bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia serta memastikan proses penempatan kerja yang aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa tindakan penyegelan ini merupakan bentuk sanksi administratif yang diberikan kepada PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri atas pelanggaran yang telah dilakukan. "Kami menerima laporan dari tiga orang calon pekerja migran asal Sulawesi Barat dengan inisial NC dan L. Setelah melakukan investigasi mendalam di lapangan, tim kami menemukan bukti foto yang menunjukkan keberadaan mereka sebelum penempatan ke Arab Saudi," ujar Abdul Kadir Karding saat berada di lokasi penyegelan.
Menurut keterangan lebih lanjut dari Abdul Kadir Karding, direktur perusahaan PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri telah mengakui kesalahannya dalam menempatkan PMI ke negara yang masih dalam masa moratorium. "Pengiriman PMI ke Arab Saudi, yang sejak tahun 2011 dalam moratorium, jelas merupakan pelanggaran serius. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan sementara terhadap kantor perusahaan ini," tegasnya.
Abdul Kadir Karding juga menambahkan bahwa pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi yang dilakukan oleh PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri merupakan tindakan ilegal karena tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Ini jelas pengiriman non-prosedural. Bahkan, kami akan mendalami kasus ini lebih lanjut karena ada indikasi kuat mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ungkapnya.
Selain pelanggaran terkait pengiriman PMI ke negara yang sedang moratorium, KemenP2MI juga menemukan indikasi bahwa PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri memiliki Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang seharusnya tidak diperbolehkan. Menurut peraturan yang berlaku, perusahaan P3MI tidak diperkenankan untuk memiliki lembaga pelatihan sendiri.
"Di lapangan, kami menemukan dugaan bahwa mereka memiliki Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Dalam aturan, perusahaan P3MI tidak boleh memiliki lembaga pelatihan sendiri. LPK ini akan menjadi bagian dari penyelidikan kami selanjutnya. Dugaan pelanggaran ini bisa jadi dua sekaligus," jelas Abdul Kadir Karding.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan P3MI untuk selalu mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku dalam penempatan pekerja migran Indonesia. KemenP2MI berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan pekerja migran Indonesia.
Daftar Pelanggaran PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri:
- Pengiriman PMI ke negara yang sedang moratorium (Arab Saudi).
- Pengiriman PMI secara non-prosedural.
- Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
- Kepemilikan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang tidak diperbolehkan.
KemenP2MI mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar selalu mencari informasi yang benar dan terpercaya, serta menggunakan jasa P3MI yang resmi dan terdaftar di KemenP2MI. Hal ini bertujuan untuk menghindari praktik-praktik ilegal dan melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia.