Antisipasi Gelombang PHK Jelang Lebaran, Serikat Buruh Desak Pembentukan Satgas THR dan Kecam Kriminalisasi Aktivis
Serikat Buruh Ungkap Modus Perusahaan Hindari Pembayaran THR, Desak Pembentukan Satgas PHK
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menyuarakan keprihatinan atas potensi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang disinyalir sebagai upaya perusahaan menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam keterangan persnya mengungkapkan modus operandi sejumlah perusahaan yang melakukan PHK menjelang Lebaran, kemudian merekrut kembali pekerja setelah perayaan usai. Praktik ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja. Selain itu, ia juga menyoroti adanya perusahaan yang menyatakan pailit secara tiba-tiba atau bahkan menghilang begitu saja, meninggalkan kewajiban THR yang belum dibayarkan.
"Kami menemukan banyak modus perusahaan untuk menghindari pembayaran THR. Salah satunya adalah dengan memutus kontrak kerja buruh sebelum Lebaran, kemudian memanggil mereka kembali setelah masa Lebaran selesai. Ada juga perusahaan yang mengumumkan pailit atau bahkan kabur begitu saja," tegas Said Iqbal.
PHK Massal Akibat Efisiensi dan Impor Ugal-ugalan
Selain upaya penghindaran THR, Said Iqbal juga mengakui adanya faktor lain yang memicu PHK, seperti efisiensi perusahaan dan relokasi akibat persaingan industri. Ia mencontohkan dua perusahaan elektronik asal Jepang yang tengah melakukan efisiensi, berujung pada PHK massal. Kondisi ini diperparah oleh kebijakan impor yang dinilai tidak terkendali, seperti yang tertuang dalam Permendag No. 8/2023, yang memungkinkan impor truk dan dump truck secara bebas.
Desakan Pembentukan Satgas PHK dan Penanganan Kasus Sritex
Menyikapi persoalan ini, KSPI mendesak Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK guna menyelesaikan permasalahan yang semakin meresahkan. Said Iqbal menekankan bahwa pemerintah tidak boleh hanya fokus pada kasus PT Sritex, tetapi juga harus memperhatikan perusahaan-perusahaan lain yang melakukan PHK serupa.
KSPI juga membuka Posko Pengaduan bagi buruh PT Sritex yang belum menerima pesangon maupun THR. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 30 buruh yang melaporkan tidak mendapatkan hak-haknya setelah di PHK.
"Jika Menteri mengatakan bahwa THR tersebut masih terutang, itu tidak benar. Tidak ada yang namanya THR terutang. Seharusnya ada dana talangan dari harta pribadi pemilik perusahaan untuk membayar hak buruh," tandasnya.
THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran dan Kecaman Kriminalisasi Aktivis Serikat Pekerja
Said Iqbal menegaskan bahwa THR bagi seluruh buruh, termasuk yang telah mengalami PHK, wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Selain persoalan PHK dan THR, KSPI juga mengecam praktik kriminalisasi terhadap aktivis serikat pekerja, terutama yang terjadi di PT Yamaha Musik Bekasi dan PT MSJ Brebes.
"Kami meminta pemerintah, khususnya Menteri Ketenagakerjaan, untuk segera menginstruksikan Dirjen terkait guna menghentikan kriminalisasi terhadap Ketua dan Sekretaris Serikat Pekerja di PT Yamaha Musik Bekasi serta PT MSJ Brebes. Tidak boleh ada intimidasi terhadap serikat pekerja," tegasnya.
Pertemuan dengan Menaker untuk Langkah Konkret
Sebagai tindak lanjut dari persoalan ini, KSPI dan Partai Buruh akan mengadakan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan dalam waktu dekat untuk membahas langkah-langkah konkret dalam melindungi hak-hak buruh dan mencegah praktik-praktik yang merugikan pekerja.
Poin-poin penting tuntutan KSPI dan Partai Buruh:
- Pembentukan Satgas PHK oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
- Penyelesaian kasus PHK dan pembayaran THR di PT Sritex dan perusahaan lainnya.
- Penghentian kriminalisasi terhadap aktivis serikat pekerja.
- Penegakan aturan pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran.
- Evaluasi kebijakan impor yang dinilai merugikan industri dalam negeri dan memicu PHK.
KSPI dan Partai Buruh berkomitmen untuk terus mengawal isu ini dan memperjuangkan hak-hak buruh agar terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri.