DPR Minta Panglima TNI Tarik Personel dari Jabatan Sipil di Luar Mandat UU Baru
DPR Desak Panglima TNI Tertibkan Penempatan Prajurit di Instansi Sipil
Jakarta - Komisi I DPR RI mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk segera menarik seluruh prajurit aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil di luar daftar kementerian/lembaga (K/L) yang secara eksplisit diizinkan dalam Undang-Undang (UU) TNI yang baru direvisi. Desakan ini muncul sebagai respons terhadap pengesahan revisi UU TNI yang telah disahkan oleh DPR pada Kamis, 20 Maret 2025.
TB Hasanuddin, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi baru tersebut. Ia menekankan bahwa UU TNI telah secara jelas mengatur daftar K/L mana saja yang boleh ditempati oleh personel TNI aktif. Oleh karena itu, ia meminta Panglima TNI untuk segera mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan implementasi UU baru ini.
"Kita harus taat asas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku," ujar TB Hasanuddin, Jumat (21/3/2025). Pernyataan ini mencerminkan urgensi yang dirasakan oleh DPR dalam menertibkan penempatan personel TNI di jabatan sipil.
TB Hasanuddin memperkirakan bahwa implementasi UU TNI yang baru akan berdampak pada ribuan prajurit aktif. Pasalnya, saat ini banyak personel TNI yang menduduki jabatan di berbagai instansi sipil, termasuk di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Termasuk mereka yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelenggara Haji, Kementan, Kemenhub, Staf atau ajudan di berbagai kementerian/lembaga, dan lain sebagainya," tambahnya.
Lebih lanjut, TB Hasanuddin menyampaikan harapannya agar transisi kebijakan ini dapat dijalankan dengan lancar dan tetap menjaga stabilitas organisasi serta profesionalisme TNI. DPR ingin memastikan bahwa aturan ini dilaksanakan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tujuan dari revisi UU TNI untuk memperkuat profesionalisme TNI dapat tercapai.
Revisi UU TNI ini sendiri mencakup beberapa poin penting, termasuk perubahan pada:
- Pasal 3 mengenai kedudukan TNI,
- Pasal 7 tentang tugas pokok TNI,
- Pasal 53 mengenai usia pensiun prajurit,
- Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.
Salah satu perubahan signifikan dalam revisi UU TNI adalah penambahan jumlah K/L yang boleh diisi oleh prajurit aktif. Jika sebelumnya hanya 10 instansi, kini bertambah menjadi 15. Lima instansi tambahan tersebut adalah:
- Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan,
- Badan Keamanan Laut,
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana,
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,
- Kejaksaan Agung.
Pengesahan RUU TNI menjadi UU oleh DPR RI ini dilakukan di tengah adanya penolakan dari masyarakat sipil. Kendati demikian, DPR berkeyakinan bahwa revisi UU TNI ini akan memberikan dampak positif bagi profesionalisme dan efektivitas TNI dalam menjalankan tugasnya menjaga kedaulatan negara.
Dengan adanya UU TNI yang baru, diharapkan penempatan personel TNI di jabatan sipil dapat lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan serta kompetensi yang dimiliki. Hal ini pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan kinerja TNI dan pelayanan publik secara keseluruhan.