Pasca-Merger dengan Smartfren, XL Axiata Wajib Setor Kembali Spektrum Frekuensi ke Negara

XL Axiata Wajib Kembalikan Spektrum Frekuensi 7,5 MHz Pasca-Merger dengan Smartfren

Jakarta, Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bahwa XL Axiata berkewajiban mengembalikan spektrum frekuensi selebar 7,5 MHz kepada negara setelah proses merger dengan Smartfren selesai. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari penataan kembali frekuensi yang lebih luas untuk optimalisasi penggunaan sumber daya publik tersebut.

"Lebar pitanya 7,5 MHz dari frekuensi 900 MHz. Itu yang dipegang XL akan dikembalikan," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail, seperti dilansir dari Antara.

Merger antara XL Axiata dan Smartfren, yang akan menghasilkan entitas baru bernama XLSmart, menandai babak baru dalam industri telekomunikasi Indonesia. Dalam struktur perusahaan hasil merger, XL Axiata menjadi perusahaan yang menerima penggabungan (surviving entity). Smartfren dan SmartTel akan melebur ke dalam XLSmart. Axiata Group Berhad dan Sinar Mas, sebagai induk perusahaan dari kedua operator, masing-masing akan memiliki saham signifikan dalam XLSmart.

Penataan Ulang Frekuensi dan Lelang

Setelah XL Axiata mengembalikan spektrum 7,5 MHz, pemerintah berencana melakukan refarming atau penataan ulang frekuensi. Proses ini bertujuan untuk mengoptimalkan alokasi spektrum dan memungkinkan frekuensi tersebut dilelang kembali kepada operator yang membutuhkan.

"Jadi nanti dilelang lagi, biasa direfarming lagi. Itu memang mekanismenya," jelas Ismail.

XLSmart diperkirakan akan memiliki total spektrum frekuensi sebesar 152 MHz. Angka ini mencakup gabungan dari spektrum yang sebelumnya dimiliki oleh XL Axiata (90 MHz) dan Smartfren (62 MHz). Spektrum tersebut akan digunakan untuk melayani sekitar 94,5 juta pelanggan di seluruh Indonesia. Rincian spektrum yang dimiliki sebelum pengembalian adalah:

  • XL Axiata:
    • 15 MHz di 900 MHz
    • 45 MHz di 1800 MHz
    • 30 MHz di 2100 MHz
  • Smartfren:
    • 22 MHz di 850 MHz
    • 40 MHz di 2300 MHz

Preseden Pengembalian Spektrum

Pengembalian spektrum oleh XL Axiata bukan pertama kalinya terjadi. Pada tahun 2013, saat mengakuisisi Axis, XL Axiata juga mengembalikan spektrum frekuensi sebesar 10 MHz di frekuensi 2.100 MHz sebagai syarat dari pemerintah.

Praktik ini juga terjadi pada merger Indosat dan Hutchison 3 Indonesia, di mana entitas hasil merger mengembalikan 10 MHz spektrum di frekuensi 2.100 MHz ke negara.

Keputusan Kominfo ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mengelola spektrum frekuensi secara efisien dan transparan, memastikan persaingan yang sehat di industri telekomunikasi, dan memaksimalkan manfaat bagi konsumen.

Dampak bagi Industri

Pengembalian spektrum dan lelang ulang akan berdampak signifikan pada lanskap industri telekomunikasi. Operator lain berpotensi mendapatkan akses ke spektrum tambahan untuk meningkatkan kapasitas jaringan dan kualitas layanan. Di sisi lain, XLSmart perlu menyesuaikan strategi bisnisnya dengan ketersediaan spektrum yang berkurang.

Berikut poin dampak bagi industri:

  • Penataan frekuensi dapat membuka peluang bagi operator lain untuk meningkatkan layanan.
  • XLSmart perlu menyesuaikan strategi akibat pengurangan spektrum.
  • Pemerintah menunjukkan komitmen terhadap pengelolaan spektrum yang efisien.