Oknum Kepala Sekolah di Bekasi Diduga Korupsi Dana BOS Ratusan Juta Rupiah Selama 8 Tahun

Skandal Korupsi Dana BOS Guncang Dunia Pendidikan di Bekasi

Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik korupsi yang menggurita di sebuah Sekolah Dasar di wilayah Cikarang. Kasus ini melibatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas pendidikan, namun justru diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (21/3/2025), Kapolres Metro Bekasi, Kombes Polisi Mustofa, mengungkapkan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Alwi Alatas, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SDIT Atssurayya, dan Holisoh Nurul Hilda, yang merupakan Bendahara Sekolah pada periode terjadinya penyelewengan.

"Kami telah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan AA dan HNH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS ini," ujar Kombes Polisi Mustofa.

Kasus ini bermula dari laporan Yayasan Daarun Nadwah Cikarang, yang menaungi sekolah tersebut, setelah menemukan adanya kejanggalan dalam laporan keuangan. Audit internal yang dilakukan yayasan mengungkap adanya indikasi laporan fiktif dan penyalahgunaan dana BOS secara sistematis sejak tahun 2014 hingga 2022.

Modus Operandi yang Terstruktur Rapi

Para tersangka diduga melakukan berbagai modus operandi untuk mengelabui sistem dan menyembunyikan praktik korupsi mereka. Beberapa modus yang terungkap antara lain:

  • Manipulasi Laporan Keuangan: Tersangka diduga membuat laporan keuangan fiktif untuk menutupi pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukan dana BOS.
  • Mark-up Biaya SPP: Biaya SPP siswa diduga dinaikkan secara tidak wajar, dan selisihnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Duplikasi Pembayaran Listrik dan Internet: Pembayaran tagihan listrik dan internet sekolah diduga digandakan, sehingga seolah-olah sekolah memiliki tunggakan yang besar, padahal dana tersebut telah diselewengkan.

"Modus yang digunakan para tersangka tergolong rapi dan terstruktur. Mereka memanfaatkan celah dalam sistem pengawasan dana BOS untuk melakukan aksinya," jelas Kombes Polisi Mustofa.

Akibat perbuatan kedua tersangka, Yayasan Daarun Nadwah Cikarang diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai Rp 651.732.500. Jumlah ini merupakan akumulasi dari penyalahgunaan dana BOS selama delapan tahun berturut-turut.

Ancaman Hukuman dan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Penyidik juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi ini.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya," tegas Kombes Polisi Mustofa.

Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di sektor pendidikan. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan dana yang merugikan kepentingan publik.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Bekasi dan menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana BOS. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi sekolah-sekolah lain agar tidak melakukan tindakan serupa dan lebih transparan dalam pengelolaan keuangan sekolah.