Artis Nikita Mirzani Ditahan Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Rp 4 Miliar

Artis Nikita Mirzani Ditahan Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Rp 4 Miliar

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, pada Selasa (4/3/2025). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha skincare berinisial RGP dengan nilai mencapai Rp 4 miliar. Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penahanan tersebut dan menjelaskan proses hukum yang telah dilalui. Nikita Mirzani terlihat meninggalkan Mapolda Metro Jaya mengenakan baju tahanan berwarna oranye, menunjukkan statusnya sebagai tersangka yang ditahan.

Proses hukum bergulir setelah RGP melaporkan dugaan pemerasan dan pengancaman yang dialaminya. Ia mengaku mentransfer dana sejumlah Rp 2 miliar ke rekening tertentu atas arahan Nikita Mirzani dan menyerahkan Rp 2 miliar tunai pada tanggal 14 dan 15 November 2024. Ketakutan dan ancaman yang diterima menjadi alasan utama korban menyerahkan uang tersebut. Kronologi kejadian bermula dari dugaan pencemaran nama baik dan produk skincare milik RGP yang dilakukan Nikita Mirzani melalui siaran langsung di platform TikTok. Upaya mediasi yang dilakukan RGP justru berujung pada permintaan uang senilai Rp 5 miliar sebagai 'uang tutup mulut' yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp 4 miliar.

Pihak Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, membantah tuduhan pemerasan tersebut. Fahmi menjelaskan bahwa justru korban yang pertama kali menghubungi Nikita melalui asistennya, IM, untuk meminta review produk. Ia menyatakan adanya negosiasi terkait pembayaran endorsement, bukan pemerasan. Menurut Fahmi, angka Rp 5 miliar yang sempat tercetus dalam komunikasi antara IM dan RGP kemudian dinegosiasikan hingga mencapai kesepakatan Rp 4 miliar. Pembayaran dilakukan dalam dua tahap, dan terdapat kesepakatan untuk pembayaran lanjutan di bulan November berikutnya, yang mengindikasikan transaksi bisnis, bukan paksaan atau pemerasan. Namun, pihak kepolisian hingga saat ini masih berpegang pada keterangan saksi dan bukti transfer yang mereka miliki sebagai dasar penetapan tersangka.

Proses hukum atas kasus ini terus berlanjut, dengan Nikita Mirzani dan asistennya kini menjalani masa penahanan. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi korban cybercrime dan perlunya kehati-hatian dalam menggunakan media sosial, terutama terkait dengan potensi pencemaran nama baik dan tuntutan ganti rugi. Sidang selanjutnya akan menentukan nasib Nikita Mirzani dan asistennya dalam kasus dugaan pemerasan yang menyeret namanya ke ranah hukum.

Timeline Kejadian:

  • 13 November 2024: RGP menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya, IM, untuk meminta review produk. Namun, justru mendapatkan ancaman dan permintaan uang.
  • 14 November 2024: RGP mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas nama tertentu atas arahan Nikita Mirzani.
  • 15 November 2024: RGP memberikan uang tunai Rp 2 miliar kepada Nikita Mirzani.
  • 20 Februari 2025: Pemeriksaan Nikita Mirzani dan IM dijadwalkan, kemudian diundur.
  • 4 Maret 2025: Nikita Mirzani dan IM memenuhi panggilan polisi dan langsung ditahan.
  • 5 Maret 2025: Polda Metro Jaya memberikan keterangan resmi terkait penahanan.