IPW Kritik Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Pertamina: Kejagung Diduga Lindungi Oknum Tertentu

IPW Kritik Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Pertamina: Kejagung Diduga Lindungi Oknum Tertentu

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, melontarkan kritik tajam terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan Bahan Bakar Minyak (BBM) di tubuh Pertamina yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Sugeng, terdapat sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan adanya upaya untuk melindungi oknum tertentu dalam kasus yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun tersebut.

Dalam sebuah diskusi daring yang diselenggarakan oleh Kompas.com, Sugeng mempertanyakan integritas proses hukum yang sedang berjalan. Ia menduga adanya praktik "cuci nama" terhadap pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam periode tata kelola minyak mentah dan BBM tahun 2018-2023. Menurutnya, fokus awal penyidikan seharusnya tertuju pada jajaran direksi Pertamina pada periode tersebut.

"Yang pertama kalau mau diperiksa itu adalah siapa direktur 2018-2023," ujarnya, menekankan pentingnya memeriksa pihak yang paling bertanggung jawab atas kebijakan tata kelola pada periode tersebut. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Kejagung, menurut Sugeng, lebih dulu menangkap pihak subholding Pertamina, Patra Niaga, yang notabene baru terbentuk pada tahun 2021.

Kejanggalan Penahanan Pihak Swasta

Sugeng juga menyoroti penahanan tiga orang dari perusahaan swasta yang dinilainya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan importasi minyak mentah. Perusahaan tersebut, menurutnya, hanya berperan sebagai penyedia fasilitas penyimpanan minyak (storage) dan jasa pengangkutan minyak berdasarkan kontrak yang ada.

Berikut adalah poin-poin yang menjadi sorotan IPW:

  • Fokus Penyidikan: Mengapa Kejagung tidak fokus pada jajaran direksi Pertamina periode 2018-2023?
  • Peran Patra Niaga: Mengapa Patra Niaga yang baru terbentuk tahun 2021 menjadi fokus utama penyidikan?
  • Keterlibatan Swasta: Bagaimana perusahaan penyedia storage dan pengangkutan minyak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian negara yang besar?

Sugeng menekankan bahwa perusahaan swasta tersebut hanya menjalankan dua kegiatan utama:

  1. Penyewaan fasilitas penyimpanan minyak (storage).
  2. Pengangkutan minyak (shipping) berdasarkan kontrak.

Dampak Negatif bagi Industri Migas

Lebih lanjut, Sugeng juga menyoroti dampak negatif dari pengusutan kasus ini terhadap industri migas nasional. Ia mengklaim adanya penurunan penjualan BBM Pertamina hingga 20 persen akibat ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh penanganan kasus ini. Ia mempertanyakan bagaimana Kejagung akan bertanggung jawab jika gejolak dan kerugian yang timbul akibat penanganan kasus ini semakin besar.

Sugeng menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara logis, sistematis, dan transparan, bukan hanya mengumbar angka kerugian negara tanpa dasar yang kuat. Ia berharap Kejagung dapat lebih berhati-hati dan profesional dalam menangani kasus ini agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi negara dan industri migas nasional.

Tuntutan IPW

IPW mendesak Kejagung untuk:

  • Melakukan penyidikan secara profesional dan transparan.
  • Memastikan tidak ada pihak yang dilindungi atau dikorbankan secara tidak adil.
  • Mempertimbangkan dampak penanganan kasus terhadap industri migas nasional.
  • Memfokuskan penyidikan pada pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam tata kelola minyak mentah dan BBM pada periode 2018-2023.