Hasto Kristiyanto Mengklaim Mendapat Tekanan: Ancaman Tersangka Jika PDIP Pecat Jokowi

Hasto Kristiyanto Mengklaim Mendapat Tekanan: Ancaman Tersangka Jika PDIP Pecat Jokowi

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyampaikan eksepsi dalam sidang kasus dugaan suap terkait Harun Masiku. Dalam pembelaannya, Hasto mengklaim telah menerima ancaman akan dijadikan tersangka jika PDIP sampai pada keputusan untuk memberhentikan Joko Widodo dari keanggotaan partai.

Perihal ini diungkapkan Hasto saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3/2025). Hasto menuturkan bahwa intimidasi yang ia terima bermula sejak Agustus 2023 dan semakin intensif setelah Pemilu 2024.

"Sejak Agustus 2023, saya telah menerima berbagai intimidasi yang semakin kuat setelah pemilu kepala daerah tahun 2024," ungkap Hasto di hadapan majelis hakim.

Menurut Hasto, puncak intimidasi terjadi ketika PDIP mempertimbangkan pemecatan terhadap Joko Widodo. Ia menyatakan bahwa keputusan tersebut membuat kasus Harun Masiku terus menerus dikaitkan dengan dirinya dan PDIP.

"Atas sikap kritis tersebut, kasus Harun Masiku selalu menjadi instrumen penekan yang ditujukan kepada saya. Hal ini terlihat dari monitoring media, di mana kasus Harun Masiku cenderung naik seiring dengan dinamika politik dan sikap kritis PDI Perjuangan yang kami sampaikan," jelasnya.

Hasto juga menyinggung adanya utusan yang mengaku sebagai pejabat negara yang memintanya untuk mengundurkan diri dari jabatan Sekjen PDIP dan tidak memecat Joko Widodo. Jika permintaan itu diabaikan, Hasto mengklaim akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada periode 4-15 Desember 2024, menjelang pemecatan Bapak Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai, ada utusan yang mengaku dari pejabat negara yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa ancaman tersebut menjadi kenyataan. Menurutnya, penetapan dirinya sebagai tersangka terjadi pada malam Natal, setelah pengumuman pemecatan Joko Widodo diumumkan kepada publik. Hasto merasa tertekan karena tidak bisa merayakan Natal bersama keluarga.

Selain itu, Hasto juga menyinggung adanya tekanan yang dialami partai politik lain yang berujung pada penggantian pimpinan partai dengan menggunakan hukum sebagai instrumen penekan.

Dakwaan KPK Terhadap Hasto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hasto Kristiyanto telah menghalangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto dituduh menghalangi upaya penangkapan Harun Masiku yang telah menjadi buron sejak tahun 2020.

"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diberikan agar Wahyu Setiawan membantu mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 atas nama Harun Masiku.

Dalam dakwaan, Hasto disebut memberikan suap bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih berstatus buron.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600.000.000 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode tahun 2017-2022," ungkap jaksa.