BI Umumkan Perubahan Jadwal Penukaran Uang Baru Serambi 2025, Pendaftaran Melalui PINTAR
Bank Indonesia Revisi Jadwal Penukaran Uang Baru Serambi 2025, Catat Tanggalnya!
Bank Indonesia (BI) mengumumkan penyesuaian jadwal penukaran uang baru dalam program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2025. Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat yang ingin menukarkan uangnya menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Semula, periode terakhir penukaran uang baru dijadwalkan pada Minggu, 23 Maret 2025. Namun, dengan adanya perubahan ini, jadwal tersebut dibagi menjadi dua tahap, dengan total kuota yang dialokasikan sebanyak 254.800.
Berikut rincian perubahan jadwal penukaran uang baru:
-
Tahap Pertama:
- Hari/Tanggal: Sabtu, 22 Maret 2025
- Waktu: 09.00 - 18.00 WIB
- Lokasi: 1.505 titik penukaran di wilayah Pulau Jawa
-
Tahap Kedua:
- Hari/Tanggal: Minggu, 23 Maret 2025
- Waktu: Mulai pukul 09.00 WIB
- Lokasi: 1.043 titik penukaran di wilayah luar Pulau Jawa
Pendaftaran Hanya Melalui PINTAR BI
Perlu diingat, pendaftaran untuk penukaran uang baru hanya dapat dilakukan secara online melalui aplikasi atau website PINTAR BI di alamat https://pintar.bi.go.id.
Panduan Pendaftaran Penukaran Uang Baru Melalui PINTAR BI:
Mengingat kuota yang terbatas dan tingginya animo masyarakat, penting untuk segera mendaftar setelah jadwal pendaftaran dibuka. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran penukaran uang baru melalui PINTAR BI:
-
Akses Website PINTAR BI:
- Buka situs resmi PINTAR BI di http://pintar.bi.go.id.
- Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk proses pendaftaran.
- Pilih layanan "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
-
Pilih Lokasi dan Jadwal:
- Tentukan kota, lokasi, dan tanggal penukaran uang baru yang masih tersedia.
- Pastikan memilih waktu yang sesuai dengan jadwal Anda.
- Klik tombol "Lanjutkan" setelah memilih lokasi dan jadwal.
-
Isi Data Diri:
- Masukkan data diri lengkap seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, nomor telepon, dan alamat email yang aktif.
- Pastikan data yang diisi benar dan valid agar proses pendaftaran berhasil.
- Klik tombol "Lanjutkan" setelah mengisi semua data.
-
Pilih Jumlah Uang yang Ditukar:
- Pilih pecahan uang yang diinginkan sesuai dengan batas maksimal yang ditetapkan, yaitu Rp 4.300.000 per orang, dengan rincian sebagai berikut:
- Uang Pecahan Besar (UPB) total Rp 2.000.000, terdiri dari:
- Rp 50.000: 30 lembar
- Rp 20.000: 25 lembar
- Uang Pecahan Kecil (UPK) total Rp 2.300.000, terdiri dari:
- Rp 10.000: 100 lembar
- Rp 5.000: 200 lembar
- Rp 2.000: 100 lembar
- Rp 1.000: 100 lembar
- Uang Pecahan Besar (UPB) total Rp 2.000.000, terdiri dari:
- Klik "Konfirmasi Pemesanan" jika semua pilihan sudah sesuai.
- Pilih pecahan uang yang diinginkan sesuai dengan batas maksimal yang ditetapkan, yaitu Rp 4.300.000 per orang, dengan rincian sebagai berikut:
-
Simpan Bukti dan Datang ke Lokasi:
- Unduh dan simpan bukti pemesanan yang akan dikirimkan ke alamat email yang telah didaftarkan.
- Datang ke lokasi penukaran sesuai dengan jadwal yang telah dipilih dengan membawa KTP asli dan bukti pemesanan yang sudah diunduh.
- Tukarkan uang sesuai dengan pecahan yang telah dipesan.
Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan penukaran uang baru melalui program Serambi 2025 dengan lebih mudah dan efisien. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mendapatkan uang baru yang layak edar menjelang Hari Raya Idul Fitri.