Pendakian Ilegal, Empat Warga Asing Dicegat di Puncak Carstensz

Pendakian Ilegal Carstensz Berujung Penahanan: Empat WNA Diamankan di Mimika

Aparat kepolisian Resor Mimika, Papua Tengah, mengamankan empat warga negara asing (WNA) yang berupaya mendaki Puncak Carstensz tanpa izin resmi. Penangkapan dilakukan di Kampung Tsinga, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Jumat (21/03/2025), setelah rombongan tersebut dilaporkan oleh kepala kampung setempat.

Keempat WNA tersebut diidentifikasi sebagai:

  • AM, 44 tahun, berkewarganegaraan Perancis
  • DJM, 43 tahun, berkewarganegaraan Inggris
  • DWH, 54 tahun, berkewarganegaraan Selandia Baru
  • AAJ, 47 tahun, belum diketahui kewarganegaraannya

Menurut keterangan Ajun Komisaris Polisi Rian Oktaria, Kepala Kesatuan Reserse Kriminal Polres Mimika, rombongan WNA ini juga didampingi oleh tiga warga negara Indonesia (WNI) yang bertindak sebagai tim operator pemandu dan pendukung dari sebuah perusahaan jasa pendakian. Dugaan sementara, mereka berupaya melakukan pendakian meskipun belum mengantongi izin yang diperlukan dari pihak berwajib.

"Mereka diduga berusaha melakukan pendakian meskipun belum memperoleh izin dari pihak kepolisian," ungkap AKP Rian Oktaria.

Kronologi kejadian bermula ketika rombongan tiba di Kampung Tsinga. Kepala kampung setempat, yang menyadari kejanggalan perizinan, menahan mereka dan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat keamanan. Polisi kemudian menginstruksikan rombongan untuk menghentikan pendakian dan kembali turun.

"Kami melarang mereka melakukan pendakian melalui jalur tersebut karena sangat berisiko dan berbahaya," tegas AKP Rian Oktaria.

Saat ini, keempat WNA tersebut telah dibawa ke Mapolres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi fokus pada verifikasi dokumen perjalanan, izin pendakian, serta menggali motif di balik upaya pendakian ilegal tersebut. Pihak kepolisian juga berupaya mendalami peran dari ketiga WNI yang mendampingi para WNA.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pendaki, baik lokal maupun mancanegara, untuk selalu mematuhi peraturan dan perizinan yang berlaku sebelum melakukan pendakian, terutama di wilayah-wilayah dengan tingkat risiko tinggi seperti Puncak Carstensz. Pendakian ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.