Pemprov Jabar Kaji Apresiasi bagi Wajib Pajak Kendaraan Bermotor yang Taat
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tengah mempertimbangkan pemberian apresiasi atau kompensasi bagi warga Jawa Barat yang secara rutin dan tepat waktu membayar pajak kendaraan bermotor. Wacana ini muncul sebagai bentuk penghargaan atas kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak.
Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasinya kepada wajib pajak yang selalu disiplin dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Beliau menyadari adanya aspirasi dari masyarakat yang merasa perlu adanya bentuk timbal balik atau apresiasi atas ketaatan mereka. "Tentu ada pertanyaan, mengapa yang menunggak justru mendapatkan keringanan, sementara kami yang taat tidak? Insya Allah, kami sedang mempertimbangkan bentuk apresiasi bagi wajib pajak yang taat. Tunggu saja waktunya," ujar Dedi Mulyadi, seperti dikutip dari video yang diunggah di media sosial dan dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Jumat (21/3/2025).
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi mengajak seluruh masyarakat Jawa Barat untuk terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kemudahan yang disediakan oleh pemerintah, seperti layanan pembayaran pajak secara online atau melalui gerai Samsat.
Antusiasme Masyarakat Terhadap Program Penghapusan Tunggakan Pajak
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah meluncurkan program penghapusan biaya tunggakan pajak kendaraan bermotor. Program yang dimulai pada Kamis (20/3/2025) tersebut mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Sejak dibuka, kantor-kantor Samsat di seluruh Jawa Barat mengalami peningkatan jumlah wajib pajak yang ingin memanfaatkan kebijakan tersebut.
Dalam satu jam pertama pelaksanaan program, total pajak yang berhasil dikumpulkan dari seluruh Samsat di Jawa Barat mencapai Rp 2,5 miliar. Angka ini terus meningkat hingga mencapai Rp 10 miliar pada pukul 10.00 WIB. Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasinya atas antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program ini.
"Perkiraan hingga pukul 10.00 ini sudah terkumpul Rp 10 miliar," ungkap Dedi Mulyadi.
Imbauan untuk Memanfaatkan Program Penghapusan Tunggakan Pajak
Dedi Mulyadi mengimbau masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk segera memanfaatkan program penghapusan biaya tunggakan pajak ini. Ia menjelaskan bahwa program ini hanya berlangsung dalam periode waktu tertentu, yaitu mulai tanggal 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
"Ayo datang ke kantor Samsat. Daripada uang disimpan di dompet atau di bank, nanti malah terpakai untuk keperluan Lebaran. Mumpung tunggakannya sudah dihapus, segera bayar pajak ya," ajaknya.
Program penghapusan biaya tunggakan pajak ini awalnya dijadwalkan mulai tanggal 11 April, namun dipercepat menjadi tanggal 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini hanya akan dilaksanakan sekali dan tidak akan diperpanjang.
"Jangan sia-siakan kesempatan ini, karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja. Setelah itu, kalau masih menunggak, ingat lho, motor Anda tidak bisa lewat jalan kabupaten, jalan provinsi. Mau lewat jalan mana? Mau jalan langit karena belum disertifikatkan? Tidak akan bisa," tegasnya.
Tujuan Program dan Himbauan untuk Melaporkan Pungutan Liar
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa program penghapusan biaya tunggakan pajak ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor. Selain itu, ia juga menghimbau agar masyarakat yang merasa dipungut biaya di luar aturan segera melaporkan kepada pihak berwenang atau melalui media sosial.
Dengan tingginya antusiasme masyarakat terhadap program ini, pemerintah optimis bahwa kebijakan ini akan membantu meningkatkan pendapatan daerah serta memperbaiki tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Jawa Barat.