Aksi Penolakan RUU TNI di Semarang Berujung Penangkapan dan Gas Air Mata, Polisi Beri Klarifikasi
Aksi demonstrasi menentang Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, pada Kamis (20/3/2025) berujung ricuh. Empat orang peserta aksi, termasuk dua mahasiswa, seorang sopir mobil komando, dan seorang petugas sound system, sempat diamankan oleh pihak kepolisian.
Keempat orang tersebut, WG (mahasiswi Unissula Semarang), L (mahasiswa Unika Soegijapranata), sopir mobil komando dan operator sound system, akhirnya dibebaskan setelah melalui proses pemeriksaan di Mapolrestabes Semarang. Pembebasan ini dilakukan setelah adanya gelombang protes dari mahasiswa yang mendatangi Mapolrestabes Semarang untuk menuntut rekan-rekan mereka dibebaskan.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, memberikan keterangan terkait penangkapan tersebut. Ia membantah klaim awal dari mahasiswa yang menyebutkan lima orang ditangkap. Syahduddi menjelaskan bahwa aksi penangkapan bermula ketika massa demonstran berusaha memasuki Gedung DPRD Jawa Tengah, melebihi batas area yang telah diizinkan oleh pihak kepolisian.
"Kami tidak memperbolehkan masuk, jadi sempat ada dorong-dorongan," ujar Syahduddi.
Menurut keterangan Kapolrestabes, aksi dorong-dorongan tersebut berujung pada tindakan anarkis dari beberapa peserta aksi. Pihak kepolisian kemudian mengambil tindakan pengamanan dengan mengamankan sejumlah mahasiswa, termasuk orator aksi yang dianggap melakukan provokasi.
"Kami amankan mereka untuk dilakukan pendalaman dan penyelidikannya oleh Satreskrim Polrestabes Semarang," jelasnya.
Penggunaan Gas Air Mata
Kapolrestabes Semarang mengakui bahwa pihaknya menggunakan gas air mata dalam upaya membubarkan massa. Meskipun enggan menyebutkan jumlah tembakan gas air mata yang dilepaskan, Syahduddi berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan karena massa aksi telah menyerang petugas.
"Kami sudah memberikan himbauan secara persuasif, namun mereka juga tidak mengindahkan, maka kami tembakan gas air mata," ungkapnya.
Syahduddi juga membantah adanya tindakan kekerasan terhadap mahasiswa. Ia mengklaim bahwa petugas hanya melakukan dorongan untuk memundurkan massa.
"Tidak ada kekerasan ke mahasiswa," tegasnya.
Pengamanan aksi demonstrasi ini melibatkan sekitar 300 personel kepolisian. Kapolrestabes juga memastikan bahwa tidak ada kerusakan yang terjadi di area Gedung Gubernuran maupun DPRD Jawa Tengah akibat aksi tersebut.
"Tidak ada kerusakan. Saya lihat tadi pagarnya juga dalam kondisi baik," pungkasnya.
Rincian Kejadian:
- Lokasi: Depan Kantor Gubernur Jawa Tengah dan Mapolrestabes Semarang.
- Waktu: Kamis, 20 Maret 2025.
- Tuntutan: Penolakan RUU TNI.
- Jumlah Peserta Aksi: Tidak disebutkan secara spesifik dalam berita.
- Tindakan Kepolisian: Penangkapan, penggunaan gas air mata, pengamanan.
- Jumlah Personel Kepolisian: 300 personel.
Pihak Terlibat:
- Mahasiswa (Unissula, Unika Soegijapranata).
- Kepolisian (Polrestabes Semarang).
- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.