Sengketa Satelit Kemenhan Berlanjut: Navayo Diduga Wanprestasi, Aset Negara di Paris Terancam

Sengketa Satelit Kemenhan Berlanjut: Navayo Diduga Wanprestasi, Aset Negara di Paris Terancam

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Polemik proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memasuki babak baru dengan tuduhan wanprestasi yang dilayangkan kepada Navayo International AG. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Navayo diduga tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Audit BPKP Ungkap Ketidaksesuaian

Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai pekerjaan yang telah diselesaikan oleh Navayo baru mencapai Rp 1,9 miliar. Jumlah ini sangat jauh dari tagihan yang diajukan kepada Kemenhan, yaitu sebesar 16 juta dollar AS. "Jadi, jauh sama sekali daripada apa yang diperjanjikan oleh Kemhan dengan mereka," tegas Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas pada [Tanggal Kejadian].

Putusan Arbitrase dan Potensi Kerugian Negara

Sengketa ini sebelumnya telah dibawa ke jalur arbitrase di International Criminal Court (ICC) Singapura. Hasilnya, pemerintah Indonesia dinyatakan kalah dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada Navayo sebesar 24,1 juta dollar AS. Lebih lanjut, jika pembayaran tersebut terlambat, pemerintah akan dikenakan denda sebesar 2.568 dollar AS per hari.

"Di dalam persidangan dispute mengenai masalah pengadaan bagian-bagian dari satelit Kementerian Pertahanan pada tahun 2016. Oleh Arbitrasi Singapura kita dikalahkan dan kita harus membayar sejumlah utang atau ganti rugi kepada pihak Navayo," jelas Yusril.

Aset Negara di Paris Terancam Penyitaan

Konsekuensi dari sengketa ini semakin serius. Navayo telah mengajukan permohonan kepada pengadilan Perancis untuk menyita aset properti pemerintah Indonesia yang berlokasi di Paris, termasuk yang berada di bawah pengelolaan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

"Masalah ini dirundingkan berlarut-larut, sampai akhirnya Navayo mengajukan permohonan kepada Pengadilan Perancis untuk mengeksekusi putusan dari Arbitrase Singapura dan meminta untuk dilakukan penyitaan terhadap beberapa aset pemerintahan Republik Indonesia yang ada di Perancis," ungkap Yusril.

Upaya Pemerintah Menghambat Penyitaan

Pemerintah Indonesia menyatakan akan menghormati putusan arbitrase Singapura. Namun, Yusril menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya sekuat tenaga untuk menghambat penyitaan aset negara di Perancis. Pemerintah berpendapat bahwa penyitaan tersebut melanggar Konvensi Wina yang melindungi aset diplomatik.

"Walaupun hal ini sudah dikabulkan oleh Pengadilan Prancis, pihak kita tetap akan melakukan upaya-upaya perlawanan untuk menghambat eksekusi ini terjadi," kata Yusril.

Akar Masalah: Sewa Satelit Tahun 2015

Kasus ini bermula dari proyek pengelolaan satelit di Kemenhan pada tahun 2015. Saat itu, Indonesia menyewa satelit, tetapi gagal memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan nilai sewa. Akibatnya, Indonesia digugat di pengadilan arbitrase internasional dan harus membayar sejumlah besar uang untuk sewa dan biaya arbitrase.

Berdasarkan catatan Menko Polhukam Mahfud MD saat masih menjabat, pada 9 Juli 2019, pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan yang berakibat negara harus mengeluarkan pembayaran untuk sewa satelit, biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filling satelit sebesar ekuivalen Rp 515 miliar.

Selain itu, Navayo juga mengajukan tagihan sebesar 16 juta dollar AS kepada Kemenhan. Pada 22 Mei 2021, Pengadilan Arbitrase Singapura mengeluarkan putusan yang mewajibkan Kemenhan membayar 20.901.209 dollar AS atau setara Rp 314 miliar kepada Navayo.

"Selain keharusan membayar kepada Navayo, Kemhan juga berpotensi ditagih pembayaran oleh Airbus, Detente, Hogan Lovells, dan Telesat, sehingga negara bisa mengalami kerugian yang lebih besar lagi," imbuh Mahfud.

Langkah Selanjutnya

Yusril berjanji akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan, untuk menyelesaikan masalah ini. Hasil pertemuan dan pembahasan rapat koordinasi ini juga akan disampaikan kepada Presiden. Pemerintah akan terus berupaya untuk melindungi aset negara dan mencari solusi terbaik dalam sengketa ini.

Daftar Kata Kunci Penting:

  • Navayo International AG
  • Wanprestasi
  • Proyek Satelit Kemenhan
  • Arbitrase ICC Singapura
  • Penyitaan Aset Negara
  • Konvensi Wina
  • Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra
  • BPKP
  • Ganti Rugi
  • Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Paris
  • Mahfud MD
  • Sewa Satelit
  • Kerugian Negara