Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal di Bojonegoro Rugikan Negara hingga Rp 300 Juta

Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal di Bojonegoro Rugikan Negara hingga Rp 300 Juta

Seorang warga Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berinisial QMR (31), harus berurusan dengan pihak berwajib akibat praktik penjualan pupuk subsidi secara ilegal. Aksi QMR ini telah menyebabkan kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah tersebut dan menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 300 juta. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Unit I Subdit Tipidter Polda Jatim pada Selasa (4/3/2025). QMR, yang bukanlah distributor resmi pupuk subsidi, terbukti menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Modus operandi QMR terbilang sederhana namun merugikan. Ia mendapatkan pasokan pupuk subsidi dari seorang pemasok di Lamongan, Jawa Timur, berinisial HA, dengan harga jauh lebih murah dari HET. Setelah itu, QMR menjual kembali pupuk tersebut dengan harga yang jauh lebih tinggi. Selama kurun waktu dua tahun, QMR diperkirakan telah menjual sekitar 30 ton pupuk subsidi, terdiri dari pupuk jenis NPK Phonska dan Urea. Berdasarkan hasil penyidikan, pupuk NPK dan Urea yang dijual QMR dibanderol Rp 200.000 per sak (50 kg), jauh melampaui HET yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 115.000 untuk NPK dan Rp 112.500 untuk Urea. Perbedaan harga ini menjadi sumber keuntungan ilegal QMR dan sekaligus kerugian besar bagi negara.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pihak berwajib, berhasil diamankan barang bukti berupa 46 sak pupuk subsidi, terdiri dari 40 sak pupuk NPK Phonska dan 6 sak pupuk Urea, dengan total berat 2,3 ton. Polisi juga tengah menyelidiki keterlibatan HA sebagai pemasok pupuk subsidi ilegal tersebut. HET pupuk subsidi telah diatur dalam Kepmentan No. 644/ KPTS/ SR 310/ M/ 11/ 2024. Atas perbuatannya, QMR terancam hukuman penjara selama dua tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari sistem subsidi pupuk yang bertujuan untuk menunjang ketahanan pangan nasional. Kejahatan ini tak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak negatif terhadap petani yang kesulitan mengakses pupuk subsidi dengan harga terjangkau.

*Rincian barang bukti yang diamankan: * 40 sak pupuk NPK Phonska * 6 sak pupuk Urea * Total berat 2,3 ton

Langkah-langkah yang diambil pihak berwajib dalam menindaklanjuti kasus ini diharapkan dapat menjadi efek jera dan mencegah praktik serupa terjadi di masa mendatang. Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum dalam distribusi pupuk subsidi menjadi krusial untuk memastikan pupuk tersebut sampai kepada petani yang membutuhkan dengan harga yang sesuai ketentuan.