Nikita Mirzani Ditahan 20 Hari Terkait Dugaan Pemerasan dan TPPU

Nikita Mirzani Ditahan 20 Hari Terkait Dugaan Pemerasan dan TPPU

Artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, resmi ditahan pihak kepolisian Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Penahanan ini merupakan buntut dari laporan dokter Reza Gladys terkait dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya telah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka.

Proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap Nikita Mirzani dan Mail Syahputra berlangsung pada Selasa, 4 Maret 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang cukup dan pertimbangan subjektif sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kepolisian mengajukan serangkaian pertanyaan kepada kedua tersangka. Nikita Mirzani dihadapkan pada 109 pertanyaan dalam dua kali Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sementara Mail Syahputra menjawab 99 pertanyaan dalam dua sesi pemeriksaan.

Kronologi Kasus dan Bukti yang Ditemukan:

Kasus bermula dari laporan dokter Reza Gladys pada 3 Desember 2024 (LP / B / 7355 / XII / 2024 / SPKT / POLDA METRO JAYA) yang menuduh Nikita Mirzani melakukan pencemaran nama baik dan produknya melalui siaran langsung di TikTok. Upaya Reza untuk melakukan silaturahmi justru berujung pada ancaman dari asisten Nikita. Ancaman tersebut berbunyi bahwa jika silaturahmi tidak menghasilkan uang, Nikita akan menyebarkan informasi negatif ke media sosial. Nikita kemudian menuntut uang sejumlah Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut. Reza, merasa tertekan dan terancam, akhirnya mentransfer Rp 2 miliar ke rekening yang telah ditentukan dan menyerahkan uang tunai senilai Rp 2 miliar. Total kerugian yang dialami Reza mencapai Rp 4 miliar.

Penampilan Nikita Mirzani Saat Penahanan:

Saat keluar dari kantor Polda Metro Jaya, Nikita Mirzani terlihat merapikan rambutnya dan tersenyum ke arah awak media. Menarik perhatian, baik Nikita maupun Mail Syahputra tidak diborgol. Nikita hanya menyampirkan kemeja tahanan di pundaknya, sedangkan Mail mengenakan kemeja tahanan tanpa dikancing. Nikita sempat menunjukkan gestur kiss bye kepada awak media sebelum masuk ke mobil menuju ruang tahanan. Ia hanya memberikan komentar singkat, “Ya gimana? Memang mau gimana? Sans (santai),” sebelum masuk ke dalam kendaraan.

Penjelasan Pihak Kepolisian:

Kepolisian menegaskan bahwa penahanan terhadap Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dilakukan karena bukti-bukti yang dikumpulkan sudah cukup kuat untuk mendukung proses hukum lebih lanjut. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan publik dan akan terus dipantau perkembangannya.

Kesimpulan:

Penahanan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra selama 20 hari merupakan langkah hukum yang diambil pihak kepolisian berdasarkan bukti-bukti yang ada. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pencemaran nama baik dan ancaman dalam konteks digital, serta pengungkapan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.