Hasto Kristiyanto Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Kasus Suap Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Kasus Suap Harun Masiku

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat, 21 Maret 2025. Dakwaan tersebut terkait dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus suap dan upaya menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI-P yang kini menjadi buronan.

"Kita berikan kesempatan seminggu ya (untuk menyiapkan eksepsi), sidang digelar pada tanggal 21 (Maret)," ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025) pekan lalu. Pernyataan ini menandai dimulainya babak baru dalam persidangan yang menarik perhatian publik.

Dakwaan Terhadap Hasto Kristiyanto

Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU KPK menduga Hasto telah berperan aktif dalam membantu Harun Masiku memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan tujuan memuluskan proses PAW anggota DPR RI. Jaksa juga menuding Hasto memberikan arahan kepada jajaran di bawahnya untuk memastikan Harun Masiku dapat menduduki kursi di parlemen periode 2019-2024.

"Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai," ungkap jaksa KPK mengutip arahan Hasto kepada anak buahnya. Pernyataan ini mengindikasikan adanya tekanan dari petinggi partai untuk meloloskan Harun Masiku, meskipun yang bersangkutan tidak memperoleh suara yang cukup.

Berdasarkan uraian dalam surat dakwaan, Hasto disebut menginstruksikan Tim Hukum PDI-P untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan KPU yang dinilai menghambat upaya memuluskan Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga diduga memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, untuk memberikan arahan terkait strategi pemenangan Harun Masiku.

"(Donny dan Saeful diminta) melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang, dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada terdakwa," lanjut jaksa KPK. Ini menunjukkan Hasto diduga terlibat dalam koordinasi dan pemantauan langsung terhadap proses suap yang dilakukan.

Upaya Pemulusan Harun Masiku

Kasus ini bermula ketika Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P menggelar rapat pleno pada 22 Juni 2019 untuk membahas pengganti Nazarudin Kiemas, caleg yang meninggal dunia sebelum pemilu. Meskipun Nazarudin Kiemas memperoleh suara terbanyak di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) I, partai tetap berupaya menggantinya dengan Harun Masiku yang berada di urutan kelima perolehan suara.

Rapat pleno tersebut menghasilkan keputusan untuk menunjuk Harun Masiku sebagai caleg terbaik dan menerima pelimpahan suara dari Nazarudin Kiemas. Hasto kemudian memerintahkan Donny untuk mengirimkan surat permohonan kepada KPU, mengabarkan keputusan partai. Namun, KPU menolak permohonan tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya pemulusan Harun Masiku terus berlanjut dengan berbagai cara, termasuk meminta fatwa dari MA hingga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta. Sayangnya, sebelum Harun Masiku berhasil menduduki kursi DPR, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wahyu Setiawan, Donny, Saeful, dan Agustiani Tio Fridelina.

Dakwaan Obstruction of Justice

Selain didakwa terlibat dalam suap, Hasto juga didakwa melakukan obstruction of justice. Jaksa menuduh Hasto telah melakukan serangkaian tindakan yang sengaja menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku. Tindakan tersebut termasuk memerintahkan Harun Masiku dan Kusnadi untuk merendam dan menenggelamkan telepon genggam mereka setelah KPK melakukan OTT.

Jaksa menilai bahwa tindakan Hasto tersebut bertujuan untuk menghilangkan barang bukti dan mempersulit penyidikan terhadap Harun Masiku yang saat itu tengah menjadi buronan KPK.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP serta Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sidang eksepsi Hasto Kristiyanto akan menjadi momen penting untuk menguji validitas dakwaan KPK dan membuka tabir lebih lebar terkait skandal korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Publik menanti perkembangan selanjutnya dari kasus ini dengan harapan kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.