Dugaan Praktik Culas: PHK Massal di Sukabumi Picu Kecurigaan Penghindaran THR
Sukabumi Digegerkan PHK Jelang Lebaran: Upaya Perusahaan Hindari THR Mencuat
Sukabumi, Jawa Barat - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi di Sukabumi menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025 memicu kekhawatiran dan dugaan praktik tidak terpuji dari sejumlah perusahaan. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi tengah menyelidiki laporan yang masuk terkait PHK yang diduga dilakukan secara sistematis untuk menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari tiga orang pekerja yang mengaku menjadi korban PHK. Ketiga pekerja tersebut mengadu ke posko pengaduan THR yang dibuka oleh Disnaker. Mereka menduga PHK yang dilakukan perusahaan tempat mereka bekerja merupakan upaya untuk menghindari pembayaran THR yang menjadi hak para pekerja.
"Kami sudah menerima aduan dari tiga orang pekerja yang di-PHK menjelang bulan puasa. Kami langsung melakukan mediasi antara pekerja dan perusahaan terkait," ujar Abdul Rachman kepada awak media di Terminal Tipe A Kota Sukabumi, Kamis (20/03/2025).
Menurut Abdul, praktik PHK menjelang Lebaran merupakan modus lama yang sering dilakukan perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar THR. Padahal, berdasarkan peraturan yang berlaku, seluruh pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR.
"Ini jelas merugikan pekerja. Mereka hanya mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan kehilangan hak atas THR. Ini adalah modus yang tidak bisa dibenarkan," tegas Abdul.
Disnaker Kota Sukabumi akan memanggil perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan PHK sepihak untuk dimintai klarifikasi. Abdul Rachman juga mengimbau kepada perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk memberikan pesangon jika memang tidak dapat mempertahankan karyawan.
"Kami akan memediasi antara pekerja dan perusahaan. Jika perundingan tidak mencapai kesepakatan, kami akan menaikkan kasus ini ke pengawas ketenagakerjaan tingkat Jawa Barat," jelas Abdul.
Pengawas ketenagakerjaan memiliki kewenangan untuk melakukan audit dan investigasi terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan. Jika terbukti perusahaan mampu membayar THR atau tidak melakukan PHK, namun dengan sengaja melakukan pelanggaran, maka perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berikut adalah tahapan penyelesaian sengketa PHK dan THR:
- Bipartit: Penyelesaian sengketa secara internal antara pekerja/serikat pekerja dengan perusahaan.
- Mediasi: Jika bipartit gagal, Disnaker akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak.
- Pengawasan: Jika mediasi gagal, kasus akan dinaikkan ke pengawas ketenagakerjaan.
- Pengadilan Hubungan Industrial (PHI): Jika pengawas menemukan pelanggaran, perusahaan dapat mengajukan banding ke PHI.
Abdul Rachman berharap kasus PHK dan THR dapat diselesaikan secara internal melalui dialog antara pekerja dan perusahaan. Ia juga mengimbau kepada seluruh perusahaan di Kota Sukabumi untuk mematuhi peraturan ketenagakerjaan dan memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Disnaker Kota Sukabumi akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk terkait pelanggaran hak-hak pekerja. Hal ini dilakukan untuk memastikan terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di Kota Sukabumi.