Bogor Terapkan Moratorium Reklame di Sekitar Kebun Raya: Upaya Mempercantik Estetika Kota

Bogor Terapkan Moratorium Reklame di Sekitar Kebun Raya: Upaya Mempercantik Estetika Kota

Pemerintah Kota Bogor mengambil langkah tegas dengan memberlakukan moratorium penerbitan izin reklame dan papan billboard di kawasan strategis sekitar Kebun Raya Bogor. Kebijakan ini mencakup jalan-jalan utama seperti Jalan Juanda, Jalan Jalak Harupat, Jalan Pajajaran, dan Jalan Otista, yang merupakan bagian dari sistem satu arah di kota tersebut.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menegaskan bahwa moratorium ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menertibkan reklame ilegal dan meningkatkan estetika kota, sejalan dengan arahan Presiden. Penerapan moratorium ini akan secara otomatis menolak permohonan perpanjangan izin reklame dan billboard yang ada.

Penataan kawasan jalan sistem satu arah saat ini menjadi fokus utama Pemkot Bogor. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah pembongkaran reklame dan billboard yang masa izinnya telah kedaluwarsa. Berdasarkan data yang ada, lebih dari 50 reklame dan billboard menjadi perhatian, dimana 16 di antaranya sudah tidak memiliki izin yang berlaku.

Tantangan dan Solusi Pembongkaran Reklame

Proses pembongkaran reklame tidaklah mudah. Jenal Mutaqin menjelaskan bahwa pembongkaran satu billboard, bahkan yang berukuran kecil, dapat memakan waktu 2 hingga 3 jam. Kendala utama yang dihadapi adalah keberadaan kabel-kabel yang melintang tidak teratur, yang menghambat proses pembongkaran.

Untuk mengatasi kendala ini, Pemkot Bogor mempercepat program penanaman kabel di bawah tanah. Setelah Hari Raya Idul Fitri, pemerintah kota berencana memulai pemindahan kabel-kabel di sekitar jalan sistem satu arah ke dalam tanah menggunakan sistem boring. Program ini akan dilakukan secara bertahap, tidak hanya di kawasan sekitar Kebun Raya Bogor, tetapi juga akan diperluas ke pemukiman warga.

Dampak Moratorium dan Penataan Kota

Moratorium reklame dan penataan kawasan sekitar Kebun Raya Bogor diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi estetika kota. Dengan berkurangnya visual clutter dari reklame ilegal, diharapkan kawasan tersebut menjadi lebih rapi, bersih, dan nyaman bagi warga dan wisatawan.

Inisiatif ini juga menunjukkan komitmen Pemkot Bogor dalam mewujudkan visi kota yang lebih tertata dan berkelanjutan. Dengan penataan infrastruktur dan penertiban reklame, diharapkan Bogor dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain di Indonesia dalam menjaga keindahan dan kenyamanan lingkungan perkotaan.

Berikut adalah poin-poin penting dari berita ini:

  • Moratorium penerbitan izin reklame dan billboard di sekitar Kebun Raya Bogor.
  • Fokus penertiban di Jalan Juanda, Jalan Jalak Harupat, Jalan Pajajaran, dan Jalan Otista.
  • Pembongkaran reklame ilegal sebagai bagian dari penataan kota.
  • Kendala pembongkaran akibat kabel semrawut dan solusi dengan penanaman kabel bawah tanah.
  • Diharapkan estetika kota meningkat dan menjadi lebih nyaman.