DPR Desak Perusahaan Patuhi Tenggat Waktu Pembayaran THR, H-7 Lebaran Jadi Acuan

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia kembali memberikan penekanan krusial terkait hak-hak pekerja. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, secara tegas mengingatkan seluruh perusahaan di tanah air untuk segera merealisasikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan mereka.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Kamis (20/3/2025), Cucun merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang secara eksplisit mengatur kewajiban pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. "Sesuai dengan peraturan yang berlaku, THR bagi pekerja harus dibayarkan secara penuh, paling lambat satu minggu sebelum Lebaran," ujarnya.

Lebih lanjut, Cucun mengapresiasi berbagai insentif yang telah digulirkan oleh pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, dalam rangka menyambut perayaan hari raya. Ia mencontohkan kebijakan diskon tarif tol sebesar 20% yang dinilai sangat membantu meringankan beban masyarakat.

"Berbagai insentif yang dikeluarkan pemerintah melalui kebijakan Presiden Prabowo Subianto tentunya sangat membantu masyarakat, terutama mengingat kebutuhan yang cenderung meningkat menjelang hari raya," ungkapnya. Cucun juga menyoroti kebijakan diskon tiket pesawat, potongan tarif tol, serta program mudik gratis yang dianggap sebagai langkah tepat di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan saat ini.

Meski demikian, Cucun tetap memberikan peringatan keras kepada seluruh perusahaan dan pengusaha untuk segera menuntaskan kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja. Ia menegaskan bahwa hal ini sejalan dengan imbauan pemerintah dan merupakan hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebagai pemberi kerja.

"Jadi, sekali lagi, THR wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya, dan harus dibayarkan secara penuh," tegas Cucun.

Cucun juga menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah terhadap para pekerja di sektor informal, seperti pengemudi ojek online dan kurir, yang juga berhak mendapatkan THR. Ia mengakui kontribusi besar yang telah diberikan oleh para pekerja di sektor informal.

"Kita bersyukur pemerintah saat ini memberikan perhatian kepada para pekerja di sektor informal seperti pengemudi ojek online dan kurir untuk juga mendapatkan THR. Para pekerja di sektor informal telah banyak memberikan kontribusi," tambahnya.

Guna memastikan hak-hak pekerja terlindungi, Cucun mendorong masyarakat yang tidak memperoleh THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk segera melaporkan ke posko pengaduan yang telah disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antar-institusi untuk menciptakan perjalanan mudik yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

"Kemenaker sudah membuat posko pengaduan bagi masyarakat pekerja yang mengalami persoalan terkait pemberian THR. DPR juga akan ikut memberikan pengawalan," ucapnya.

Cucun juga mengingatkan pentingnya kesiapan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menyambut arus mudik. "Kolaborasi antar instansi sangat dibutuhkan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang akan mudik nanti. Termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) juga harus menyiapkan segala sesuatunya untuk menyambut para pemudik," imbuhnya.

Berikut poin-poin penting yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI:

  • Pembayaran THR: Wajib dilakukan paling lambat H-7 Lebaran.
  • Penerima THR: Seluruh pekerja, termasuk sektor informal.
  • Apresiasi Pemerintah: Insentif mudik dan perhatian pada pekerja informal.
  • Posko Pengaduan: Tersedia di Kemenaker bagi pekerja yang haknya dilanggar.
  • Kolaborasi: Antar instansi untuk mudik aman dan nyaman.