Pengamanan Libur Lebaran 2025: Polresta Bogor Kota Siagakan Sembilan Pos dan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis
Polresta Bogor Kota Perketat Keamanan Libur Lebaran dengan Sembilan Pos Pengamanan
Menjelang libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah (Lebaran 2025), Polresta Bogor Kota meningkatkan kesiapsiagaan dengan mendirikan sembilan pos pengamanan (pospam) strategis di berbagai titik rawan dan pusat keramaian. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik dan libur Lebaran.
"Kami telah menyiapkan sembilan pos pengamanan yang akan beroperasi selama libur Lebaran," ujar Kepala Polresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi Eko Prasetyo, dalam keterangan resminya. "Satu pos terpadu akan ditempatkan di Terminal Baranangsiang untuk memantau aktivitas dan memberikan pelayanan kepada para pemudik. Enam pos pengamanan lainnya disebar di seluruh wilayah Kota Bogor, fokus pada titik-titik yang berpotensi terjadi kepadatan lalu lintas dan gangguan keamanan. Selain itu, kami juga mendirikan dua pos pengamanan khusus di objek wisata Kebun Raya Bogor dan Alun-alun Kota Bogor, mengingat kedua lokasi ini diprediksi akan ramai dikunjungi wisatawan selama libur Lebaran."
Ratusan Personel Gabungan Diterjunkan
Untuk mendukung operasional pospam, Polresta Bogor Kota mengerahkan 688 personel gabungan yang terdiri dari anggota Polri, TNI, dan Satpol PP. Personel ini akan bertugas 24 jam untuk memberikan pelayanan, pengamanan, dan pengaturan lalu lintas. Selain itu, petugas juga akan melakukan patroli rutin untuk mencegah tindak kriminalitas dan menjaga ketertiban umum.
Layanan Penitipan Kendaraan Gratis
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polresta Bogor Kota juga menyediakan fasilitas penitipan kendaraan roda dua dan roda empat secara gratis bagi warga Kota Bogor yang hendak mudik. Total terdapat tujuh lokasi penitipan kendaraan yang tersebar di berbagai wilayah.
"Kami menyediakan layanan penitipan kendaraan gratis bagi warga yang ingin mudik. Ini adalah upaya kami untuk membantu warga agar merasa aman dan tenang saat meninggalkan rumah," jelas Kombes Pol Eko Prasetyo.
Syarat dan Ketentuan Penitipan Kendaraan:
Bagi warga yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Mengisi buku register penitipan
- Menerima tanda bukti penitipan dari petugas
Untuk informasi lebih lanjut mengenai lokasi penitipan kendaraan dan persyaratan lainnya, masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp 085889110110 yang telah disediakan oleh Polresta Bogor Kota. Diharapkan dengan adanya layanan ini, warga Kota Bogor dapat mudik dengan tenang dan nyaman, tanpa perlu khawatir akan keamanan kendaraannya.
Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama libur Lebaran 2025. Dengan kesiapsiagaan yang ditingkatkan dan kerjasama yang baik antara aparat keamanan dan masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas di Kota Bogor tetap kondusif dan terkendali.