Revisi UU TNI Disahkan, Pangdam I/BB: Sumut Kondusif dan Siap Patuhi Undang-Undang

Revisi UU TNI Disahkan: Respon Pangdam I/BB dan Suasana Kondusif di Sumatera Utara

DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan ini menjadi babak baru dalam regulasi yang mengatur peran dan fungsi TNI di Indonesia.

Merespons pengesahan tersebut, Panglima Daerah Militer (Pangdam) I/Bukit Barisan (BB), Mayor Jenderal (Mayjen) Rio Firdianto, menyatakan kesiapannya untuk mematuhi seluruh perintah yang tercantum dalam undang-undang yang baru disahkan. Pernyataan ini disampaikan di tengah diskusi publik mengenai substansi revisi dan potensi implikasinya.

Kepatuhan TNI dan Respon Stakeholder di Sumatera Utara

"Kita tinggal mengikuti perintah dari UU saja," tegas Mayjen Rio Firdianto, Kamis (20/3/2025). Pernyataan ini mencerminkan komitmen TNI untuk taat pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Menanggapi adanya penolakan dari sejumlah pihak terhadap revisi UU TNI ini, Pangdam I/BB memilih untuk tidak memberikan komentar. Namun, ia menegaskan bahwa situasi di wilayah Sumatera Utara (Sumut) tetap kondusif dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) menyambut baik pengesahan undang-undang tersebut.

"Saya nggak ada komentar, karena kami di sini alhamdulillah kondusif, semua stakeholder di Sumut menyambut baik dengan pemberlakuan revisi UU TNI yang disahkan hari ini," jelasnya.

Substansi Revisi UU TNI: Fokus pada Usia Pensiun dan Penugasan di Lembaga Negara

Lebih lanjut, Mayjen Rio Firdianto menjelaskan bahwa revisi UU TNI tidak membawa perubahan yang terlalu signifikan. Beberapa poin utama yang direvisi antara lain terkait dengan usia pensiun prajurit TNI dan penambahan lembaga negara yang dapat diisi oleh personel TNI aktif.

"Nggak ada yang terlalu signifikan, empat atau tiga pasal penambahan, hanya masalah usia pensiun dan institusi lembaga negara yang bisa dimasuki TNI aktif," ungkapnya.

Proses Pengesahan di DPR RI

Sebelumnya, pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang dihadiri oleh sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, didampingi oleh para Wakil Ketua DPR.

Menteri Pertahanan (Menhan), Panglima TNI, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) turut hadir dalam rapat tersebut. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI yang mencakup poin-poin krusial seperti kedudukan TNI, usia pensiun, dan keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga. Utut menegaskan bahwa revisi UU ini tidak mengarah pada dwifungsi TNI.

Setelah laporan disampaikan, Puan Maharani meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir. Dengan suara bulat, para anggota dewan menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan Maharani, yang dijawab serentak dengan "Setuju" oleh peserta sidang. Palu pun diketuk sebagai tanda pengesahan.