Korupsi LPEI: KPK Amankan Aset Tersangka Senilai Ratusan Miliar Rupiah
KPK Sita Aset Terkait Korupsi LPEI Senilai Rp 882 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara, KPK telah menyita aset senilai total Rp 882 miliar yang terafiliasi dengan para tersangka.
"KPK telah melakukan penyitaan aset yang terkait dengan perusahaan yang berafiliasi dengan para tersangka. Sebanyak 22 aset berada di wilayah Jabodetabek, serta 2 aset lainnya berlokasi di Surabaya," ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).
Nilai aset yang disita tersebut didasarkan pada perhitungan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan mencapai angka yang signifikan, yakni Rp 882.546.180.000. Penyitaan ini merupakan langkah penting dalam upaya memulihkan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi.
Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar Rupiah
Fokus penyidikan saat ini tertuju pada kluster PT Petro Energy, dimana perkiraan kerugian negara mencapai Rp 846,9 miliar. Kerugian ini berasal dari:
- Outstanding pokok Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) 1 PT Petro Energy sebesar USD 18,07 juta (setara dengan Rp 297,8 miliar dengan kurs saat ini).
- Outstanding pokok KMKE 2 PT Petro Energy senilai Rp 549,4 miliar.
Dengan demikian, total kerugian negara akibat pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT Petro Energy mencapai angka yang fantastis, yakni Rp 846,9 miliar.
Penahanan Tersangka dan Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah
KPK telah menahan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk:
- Jimmy Marsin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy)
- Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur PT Petro Energy)
- Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy), yang telah ditahan sebelumnya.
Kasus ini bermula dari pemberian kredit oleh LPEI kepada 11 debitur. KPK memperkirakan potensi kerugian negara dari pemberian kredit kepada 11 debitur tersebut mencapai Rp 11,7 triliun.
"Pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara dengan total mencapai Rp 11,7 triliun," jelas Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi LPEI
Berikut adalah daftar lima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Petro Energy:
- Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI)
- Arif Setiawan (Direktur Pelaksana 4 LPEI)
- Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy)
- Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy)
- Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur PT Petro Energy)
KPK akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dan memastikan pengembalian kerugian negara secara optimal.