Pemkot Bogor Tindak Tegas THM Nakal: Satu Tempat Hiburan Malam Disegel dan Ratusan Botol Miras Diamankan Selama Ramadhan
Pemkot Bogor Gencarkan Razia, THM Nakal Ditindak Tegas
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan kekhusyukan bulan Ramadhan dengan menindak tegas tempat hiburan malam (THM) yang melanggar aturan. Dalam operasi gabungan yang digelar Kamis (20/3/2025) dini hari, sebuah THM di kawasan Sukasari, Bogor Timur, disegel karena kedapatan beroperasi selama bulan puasa.
"Tindakan ini merupakan bentuk penegakan sanksi dari Pemkot Bogor. Aturan sudah jelas, dan kami tidak akan pandang bulu dalam menindak pelanggaran," tegas Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, saat memberikan keterangan.
Selain penyegelan THM, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Bogor dan kepolisian juga berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari sejumlah warung yang beroperasi di wilayah Bogor Tengah dan Tanah Sareal. Total miras yang disita mencapai 303 botol.
Ribuan Botol Miras Dimusnahkan
Razia ini merupakan bagian dari upaya pengawasan kepatuhan pelaku usaha terhadap Surat Edaran (SE) bernomor 300/KEP.73-BAKESBANGPOL/2025 tentang pelaksanaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama bulan puasa di Kota Bogor. SE ini mengatur jam operasional dan larangan aktivitas tertentu yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah puasa.
"Hingga saat ini, kami telah mengamankan sekitar 1.000 botol minuman keras yang akan segera dimusnahkan. Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi strategis seperti Jalan Dewi Sartika, Alun-Alun Kota Bogor, hingga kawasan Cimanggu," ungkapnya.
Pemkot Bogor menegaskan tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha THM maupun warung-warung yang terbukti melanggar aturan. Sanksi yang diberikan dapat berupa penyegelan tempat usaha, pencabutan izin usaha, hingga tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peran Aktif Masyarakat Diperlukan
Wakil Wali Kota Bogor juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan selama bulan Ramadhan. Masyarakat diharapkan dapat melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan adanya gangguan kamtibnas atau pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
"Siapa pun yang melanggar regulasi, saya akan berada di barisan terdepan untuk menertibkannya," pungkasnya, menegaskan komitmennya dalam menjaga Kota Bogor tetap kondusif selama bulan suci Ramadhan.
Tindakan tegas Pemkot Bogor ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang masih nekat melanggar aturan dan menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Rincian Penindakan:
- Lokasi Penyegelan: Sukasari, Bogor Timur
- Jumlah Miras yang Disita: 303 botol
- Lokasi Penyitaan Miras: Bogor Tengah dan Tanah Sareal (Jalan Dewi Sartika, Alun-Alun Kota Bogor, Cimanggu)
- Dasar Hukum: Surat Edaran (SE) bernomor 300/KEP.73-BAKESBANGPOL/2025
Dengan tindakan tegas ini, Pemkot Bogor berharap dapat menciptakan suasana Ramadhan yang kondusif dan khusyuk bagi seluruh masyarakat.