Polda Jatim Ungkap 17 Kasus Kejahatan Jalanan di Surabaya, 24 Tersangka Ditangkap

24 Tersangka Kejahatan Jalanan di Surabaya Dibekuk Jelang Ramadhan

Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 24 tersangka yang terlibat dalam 17 kasus kejahatan jalanan sepanjang Januari hingga Februari 2025. Pengungkapan kasus ini menjadi upaya preemtif kepolisian untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Surabaya, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan. Berbagai jenis kejahatan jalanan berhasil diungkap, mulai dari aksi kekerasan berupa pengeroyokan hingga pencurian dengan kekerasan atau jambret. Dari total tersangka, 20 orang merupakan dewasa dan empat lainnya masih di bawah umur. Kasus yang melibatkan pelaku di bawah umur ditangani secara terpisah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Rincian kasus yang diungkap menunjukkan dominasi kasus pengeroyokan dengan 21 tersangka yang terlibat. Selain itu, polisi juga meringkus empat tersangka yang terlibat dalam pertikaian menggunakan senjata tajam (sajam), serta satu tersangka pencurian dengan kekerasan. Kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, antara lain enam bilah celurit, tiga pedang, sebuah pisau, dua balok kayu, satu paving, dan satu kursi. Barang bukti tersebut diduga kuat digunakan para tersangka untuk melakukan aksinya.

Modus Operandi dan Latar Belakang Pelaku

Salah satu tersangka penjambret yang berhasil diringkus mengaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali, dengan sasaran utama telepon seluler (handphone) korban. Ia mengincar korban yang lengah saat menggunakan handphonenya di tempat umum. Tersangka tersebut ditangkap di wilayah hukum Polsek Bubutan. Motif di balik aksinya, menurut pengakuan tersangka, dilatarbelakangi oleh kebutuhan ekonomi karena sakitnya seorang anak dan pekerjaan sebelumnya sebagai pemulung sampah yang tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. Namun, motif ini masih didalami lebih lanjut oleh pihak berwajib untuk memastikan kebenarannya dan mengungkap kemungkinan motif lain yang mungkin melatarbelakangi aksi kejahatan tersebut.

Tindak Lanjut Hukum

Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan. Tersangka penjambret dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara. Sementara itu, para tersangka pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara terang-terangan bersama-sama, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara. Proses penyidikan kasus ini masih berlanjut dan polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat serta jaringan kejahatan yang lebih besar. Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan jalanan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Surabaya.

Daftar Barang Bukti yang Diamankan:

  • 6 bilah celurit
  • 3 pedang
  • 1 pisau
  • 2 balok kayu
  • 1 paving
  • 1 kursi