Aksi Penolakan RUU TNI diwarnai Bentrokan: Massa Aksi Balas Tembakan Water Cannon dengan Petasan di Gedung DPR
Aksi demonstrasi menolak pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025) malam, berubah menjadi bentrokan. Massa aksi dilaporkan membalas tindakan aparat kepolisian yang menyemprotkan water cannon dengan tembakan petasan ke arah area dalam gedung parlemen.
Menurut pantauan di lapangan, eskalasi ketegangan bermula ketika massa aksi berupaya menerobos masuk ke area Gedung DPR/MPR RI. Aparat kepolisian merespons dengan menyemprotkan water cannon untuk membubarkan kerumunan. Aksi ini kemudian dibalas oleh sebagian massa dengan melemparkan petasan ke arah polisi, menyebabkan kepulan asap memenuhi halaman gedung parlemen.
Menyusul aksi pelemparan petasan, sebagian massa aksi yang berada di luar Gedung DPR RI memilih untuk membubarkan diri. Orator yang berada di atas mobil komando berulang kali menyerukan kepada para demonstran untuk tetap tenang dan mewaspadai potensi provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Namun, situasi di lapangan terus memanas. Terdengar teriakan dari seorang peserta aksi yang meminta pertolongan medis, mengindikasikan adanya korban luka dalam bentrokan tersebut. "Medis, medis, medis, ada yang patah!" teriak salah satu peserta aksi di tengah kerumunan. Orator di mobil komando segera merespons dengan meminta tim medis untuk segera memberikan bantuan.
Tidak lama berselang, dua unit ambulans berhasil menerobos kerumunan massa untuk mencari dan memberikan pertolongan kepada peserta aksi yang membutuhkan perawatan medis. Kehadiran ambulans ini menjadi bukti bahwa bentrokan antara massa aksi dan aparat kepolisian telah menyebabkan sejumlah orang mengalami luka-luka.
Aksi demonstrasi ini merupakan bentuk protes terhadap rencana Komisi I DPR RI untuk mengesahkan RUU TNI. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Dave Laksono, menyatakan bahwa revisi UU TNI akan segera disahkan menjadi undang-undang. Rapat paripurna pengesahan RUU TNI telah dilaksanakan pada Kamis (20/3/2025) pagi.
"Ya, hasil rapat kemarin itu sudah diputuskan di tahap I. Jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II, yaitu akan dibacakan di paripurna yang insya Allah dijadwalkan besok ya," kata Dave Laksono kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (19/3/2025).
Pengesahan RUU TNI ini menuai kontroversi dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil. Mereka menilai bahwa revisi UU TNI berpotensi mengembalikan peran TNI ke ranah sipil dan mengancam supremasi sipil dalam negara demokrasi.
Beberapa poin krusial dalam revisi UU TNI yang menjadi sorotan antara lain perluasan kewenangan TNI dalam mengatasi berbagai ancaman, termasuk ancaman non-militer, serta penempatan personel TNI di berbagai instansi pemerintah sipil. Kalangan masyarakat sipil khawatir bahwa penempatan personel TNI di instansi sipil akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan berpotensi melanggar prinsip netralitas TNI.
Selain itu, revisi UU TNI juga dinilai kurang transparan dan partisipatif. Proses pembahasan RUU ini dinilai tertutup dan minim melibatkan partisipasi publik, khususnya dari kalangan masyarakat sipil yang memiliki kepentingan langsung terhadap isu ini.
Oleh karena itu, aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI merupakan bentuk ekspresi kekecewaan dan penolakan masyarakat terhadap pengesahan RUU TNI. Massa aksi menuntut agar DPR RI membatalkan pengesahan RUU ini dan membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat sipil untuk membahas isu-isu krusial terkait peran dan fungsi TNI dalam negara demokrasi.