Korupsi Kredit LPEI: KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Capai Rp 11,7 Triliun, Beberapa Tersangka Ditahan

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Negara Mencapai Triliunan Rupiah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan temuan signifikan terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Berdasarkan penyelidikan, KPK memperkirakan potensi kerugian negara akibat penyaluran kredit kepada 11 debitur mencapai angka fantastis, yakni Rp 11,7 triliun.

"Penyidikan yang kami lakukan mengungkap adanya indikasi kerugian negara yang sangat besar dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur," tegas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Modus Operandi dan Kerugian Spesifik pada PT Petro Energy

Modus operandi yang diduga dilakukan adalah penyimpangan dalam proses pemberian kredit, yang mengakibatkan kredit macet dan akhirnya merugikan keuangan negara. Salah satu debitur yang menjadi fokus penyidikan adalah PT Petro Energy. Berdasarkan perhitungan KPK, kerugian negara akibat pemberian kredit kepada perusahaan ini mencapai Rp 846,9 miliar.

Rincian kerugian tersebut meliputi:

  • Outstanding Pokok KMKE 1: 18.070.000 dollar AS atau setara dengan Rp 297.612.900.000 (dengan kurs Rp 16.480 per dolar AS).
  • Outstanding Pokok KMKE 2: Rp 549.144.535.027.

Penetapan dan Penahanan Tersangka

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 3 Maret 2025. Para tersangka terdiri dari pihak internal LPEI dan pihak debitur, yaitu:

  • Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI)
  • Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI)
  • Jimmy Masrin (Debitur PT Petro Energy)
  • Newin Nugroho (Debitur PT Petro Energy)
  • Susy Mira Dewi Sugiarta (Debitur PT Petro Energy)

Hingga saat ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka. Newin Nugroho, Direktur Utama PT Petro Energy, ditahan pada Kamis, 13 Maret 2025. Kemudian, Jimmy Masrin dan Susy Mira Dewi Sugiarta, yang juga merupakan direksi PT Petro Energy, ditahan pada Kamis, 20 Maret 2025. Ketiganya akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, selama 20 hari, terhitung mulai tanggal penahanan hingga 8 April 2025.

Langkah Selanjutnya

KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. Penyidikan mendalam akan dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat. KPK juga berkoordinasi dengan pihak LPEI untuk melakukan perbaikan sistem dan prosedur pemberian kredit agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di sektor keuangan.

KPK terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Penyidik akan terus bekerja untuk mengungkap seluruh fakta dan membawa para pelaku ke pengadilan.