Polda Banten Musnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal, Perangi Kejahatan dan Penyakit Masyarakat

Polda Banten Musnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal, Perangi Kejahatan dan Penyakit Masyarakat

Serang - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggelar pemusnahan massal terhadap 22 ribu lebih botol minuman keras (miras) berbagai merek di halaman Mapolda Banten, Kamis (20/03/2025). Pemusnahan ini merupakan hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar sejak 19 Februari hingga 11 Maret 2025. Acara pemusnahan dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banten, termasuk Gubernur Banten, Andra Soni, sebagai bentuk dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan penyakit masyarakat.

Kapolda Banten, Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, dalam keterangannya menegaskan bahwa pemusnahan miras ini adalah wujud komitmen Polda Banten dalam memerangi berbagai bentuk penyakit masyarakat yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum. Ia menjelaskan bahwa miras merupakan salah satu faktor utama pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta berbagai tindak kriminalitas lainnya.

"Minuman keras ini adalah sumber masalah. Banyak tindak kejahatan terjadi akibat pengaruh alkohol. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Banten," tegas Irjen Suyudi.

Selain miras, Operasi Pekat juga berhasil mengungkap beberapa kasus kriminalitas lainnya, di antaranya lima kasus prostitusi, satu kasus balap liar, dan satu kasus tindak pidana penyimpanan serta pengedaran uang palsu. Penindakan terhadap kasus-kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Banten dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara komprehensif.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:

Berikut adalah rincian minuman keras yang dimusnahkan berdasarkan satuan kerja (satker) yang melakukan penyitaan:

  • Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum): 12.360 botol
  • Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) (kegiatan rutin yang ditingkatkan): 6.431 botol
  • Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) (Operasi Pekat): 1.320 botol
  • Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba): 900 botol
  • Miras merek Baileys: 1.512 botol

Selain itu, Kapolda juga menjelaskan mengenai penangkapan kasus lain.

  • Prostitusi: 5 Kasus
  • Balap Liar: 1 Kasus
  • Penyimpanan dan Pengedaran Uang Palsu: 1 Kasus

Gubernur Banten, Andra Soni, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Polda Banten atas upaya pemberantasan miras dan narkoba. Ia menekankan bahwa pemberantasan miras dan narkoba adalah langkah penting untuk menciptakan masyarakat Banten yang lebih sehat, aman, dan berkualitas. Ia berharap sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan Banten yang lebih baik.

"Pemerintah Provinsi Banten akan terus mendukung penuh upaya kepolisian dalam memberantas peredaran miras dan narkoba. Ini adalah investasi untuk masa depan generasi muda Banten yang lebih baik," ujar Gubernur Andra Soni.

Pemusnahan ribuan botol miras ini merupakan bukti nyata keseriusan Polda Banten dalam memberantas penyakit masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Banten. Diharapkan, upaya ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran miras ilegal dan menekan angka kriminalitas yang diakibatkan oleh minuman keras.