KJP Plus Tahap I/2025 Cair: Lebih dari 700 Ribu Siswa Jakarta Terima Bantuan Pendidikan
Lebih dari 700 Ribu Siswa Jakarta Terima KJP Plus Tahap I Tahun 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah memulai pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025 untuk bulan Januari. Kabar baik ini diumumkan secara resmi melalui akun Instagram Disdik DKI Jakarta, menandakan komitmen pemerintah dalam mendukung pendidikan bagi siswa-siswi di Ibukota.
Pencairan dana KJP Plus Tahap I/2025 dilakukan secara bertahap mulai tanggal 20 Maret 2025. Sebanyak 707.622 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), akan menerima manfaat dari program ini.
Mekanisme Pencairan dan Besaran Dana
Bagi penerima baru KJP Plus, pencairan dana dilakukan setelah menyelesaikan proses pembukaan rekening di Bank DKI. Proses ini meliputi:
- Pencetakan buku tabungan dan kartu ATM
- Penyerahan buku tabungan dan kartu ATM kepada siswa
- Pemindahbukuan dana KJP Plus ke rekening siswa oleh Bank DKI
Dana KJP Plus disalurkan langsung ke rekening masing-masing siswa, tanpa melalui perantara sekolah. Hal ini bertujuan untuk memastikan dana bantuan diterima secara utuh dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Berbeda dengan sistem sebelumnya, dana KJP Plus Tahap I/2025 ditetapkan dalam satu pos, tanpa pemisahan antara biaya rutin dan biaya berkala. Namun, siswa tetap dibatasi untuk menggunakan dana tunai maksimal Rp 100 ribu per bulan. Sisa dana dapat digunakan secara non-tunai untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan.
Berikut adalah rincian besaran dana KJP Plus Tahap I/2025:
- SD/SDLB/MI:
- Jumlah penerima: 341.879 siswa
- Dana personal per bulan: Rp 250.000
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 130.000
- SMP/SMPLB/MTs:
- Jumlah penerima: 189.437 siswa
- Dana personal per bulan: Rp 300.000
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 170.000
- SMA/SMALB/MA:
- Jumlah penerima: 62.295 siswa
- Dana personal per bulan: Rp 420.000
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 290.000
- SMK:
- Jumlah penerima: 111.315 siswa
- Dana personal per bulan: Rp 450.000
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 240.000
- PKBM:
- Jumlah penerima: 2.696 siswa
- Dana personal per bulan: Rp 300.000
Cara Cek Pencairan dan Penggunaan Dana
Pengecekan saldo KJP Plus dapat dilakukan melalui:
- Teller Bank DKI: Datang langsung ke Bank DKI dan menyampaikan keperluan untuk mencairkan dana KJP Plus.
- Mesin ATM Bank DKI: Masukkan kartu ATM dan ikuti instruksi untuk cek saldo.
Dana KJP Plus dapat digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan, seperti:
- Pembelian buku tulis, buku pelajaran, dan alat tulis
- Pembelian seragam sekolah, sepatu, dan tas sekolah
- Pembelian perlengkapan praktik dan bahan-bahan pembelajaran
- Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler
- Pembelian komputer/laptop (sebagai alat penunjang belajar)
Manfaat Tambahan dan Posko Pelayanan
Selain pemenuhan kebutuhan pendidikan, penerima KJP Plus juga mendapatkan manfaat tambahan, yaitu akses gratis ke Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Hal ini merupakan hasil kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dan TMII.
Untuk mempermudah pelayanan bagi penerima KJP Plus dan KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul), Pemprov DKI Jakarta membuka posko pelayanan di seluruh kecamatan. Posko ini melayani berbagai keperluan, seperti:
- Koreksi data siswa (nama, alamat, wali)
- Koreksi rekening (rekening ganda, perubahan nomor rekening, masalah transfer dana)
Untuk melakukan koreksi data atau rekening, siswa perlu membawa Surat Pengantar Sekolah, fotocopy KTP, Kartu Keluarga, akte kelahiran, dan fotocopy buku tabungan Bank DKI.
Pencairan KJP Plus Tahap I/2025 merupakan wujud nyata komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh siswa untuk meraih cita-cita.