Kejaksaan Agung Usut Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah, Kantor Pemkab Purwakarta Digeledah

Kejaksaan Agung Usut Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah, Kantor Pemkab Purwakarta Digeledah

PURWAKARTA, Jawa Barat - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Purwakarta melakukan penggeledahan intensif di Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta, Kamis (20/03/2025). Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi berupa mobil mewah yang diduga melibatkan mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, mengonfirmasi penggeledahan tersebut. “Betul, ada kegiatan penggeledahan di Kantor Pemda Kabupaten Purwakarta dan Perumda Air Minum (PDAM) Gapura Tirta Rahayu Purwakarta,” ujarnya melalui pesan singkat.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan bukti-bukti terkait dugaan gratifikasi. Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang diyakini dapat mengungkap tabir kasus ini. Dokumen-dokumen tersebut kini tengah dianalisis secara mendalam oleh tim penyidik.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa satu unit mobil mewah Toyota Innova Hybrid yang diterima oleh Anne Ratna Mustika pada tahun 2024, saat masih menjabat sebagai Bupati Purwakarta. Setelah melakukan penyelidikan awal, Kejaksaan Negeri Purwakarta meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, Anne Ratna Mustika telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta pada tanggal 5 Februari 2025. Pemeriksaan berlangsung selama tujuh jam, di mana penyidik menggali informasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap Anne Ratna Mustika, Kejaksaan Negeri Purwakarta juga telah menyita satu unit mobil Toyota Innova Hybrid dengan nomor polisi T 1507 CA. Mobil tersebut diduga kuat merupakan barang bukti gratifikasi yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Proses Hukum Berjalan

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus berjalan secara profesional dan proporsional. Pihaknya akan mengkaji secara mendalam hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut dugaan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pihak,” tegas Martha.

Status Anne Ratna Mustika

Hingga saat ini, Anne Ratna Mustika masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi ini. Namun, tidak menutup kemungkinan statusnya akan berubah seiring dengan perkembangan penyidikan.

Anne Ratna Mustika, yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD Tingkat II Golkar Purwakarta, menyatakan bahwa dirinya akan kooperatif dalam menjalani proses hukum yang tengah berjalan. Ia juga meminta doa dari masyarakat agar proses hukum ini berjalan lancar dan sesuai dengan keadilan.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat mengungkap praktik-praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Kejaksaan Negeri Purwakarta berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.

Daftar Temuan Sementara:

  • Penggeledahan Kantor Pemda Purwakarta dan PDAM Gapura Tirta Rahayu.
  • Penyitaan sejumlah dokumen penting terkait dugaan gratifikasi.
  • Pemeriksaan Anne Ratna Mustika sebagai saksi.
  • Penyitaan satu unit mobil Toyota Innova Hybrid sebagai barang bukti.

Kejaksaan Negeri Purwakarta terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk menuntaskan kasus ini secepatnya.