Kejaksaan Negeri Sikka Usut Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Air Minum di PDAM Wairpuan
Dugaan Korupsi Dana Hibah Air Minum Mencuat di PDAM Wairpuan, Kejaksaan Negeri Sikka Intensifkan Penyelidikan
Maumere, Nusa Tenggara Timur - Kejaksaan Negeri Sikka (Kejari Sikka) tengah melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana penyertaan modal program hibah air minum perkotaan yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wairpuan. Proses penyelidikan ini merupakan respons atas laporan dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie, mengungkapkan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi. Sejauh ini, pihaknya telah memanggil dan memeriksa delapan orang yang dianggap memiliki informasi relevan terkait perkara ini. "Kami telah meminta keterangan dari delapan orang, termasuk pegawai PDAM dan pelapor dari unsur masyarakat," ujar Okky di Maumere.
Program hibah air minum perkotaan bagi MBR ini, lanjut Okky, merupakan inisiatif yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sikka pada tahun 2023. Dugaan kerugian negara muncul setelah adanya laporan mengenai ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran yang telah dialokasikan. Kendala kekurangan sumber daya manusia (SDM) di Kejaksaan Negeri Sikka menjadi tantangan tersendiri dalam penanganan kasus ini, sehingga penyelesaian perkara dilakukan secara bertahap. "Dengan keterbatasan SDM, kami berupaya menyelesaikan setiap kasus satu per satu. Idealnya, dengan SDM yang memadai, kami dapat menangani beberapa perkara secara simultan," jelasnya.
Meski demikian, Okky menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian serius Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Henderina Malo. Pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. "Pimpinan kami sangat concern terhadap kasus ini dan telah memberikan arahan untuk segera menindaklanjutinya. Ibu Kejari telah berkomitmen bahwa perkara ini sedang dalam proses penanganan," tegas Okky.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, alokasi dana penyertaan modal untuk program hibah air minum ini mencapai Rp 6,75 miliar. Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp 4 miliar yang terealisasi untuk tiga item pekerjaan utama, yaitu pengadaan pipa transmisi, pengadaan pipa distribusi, serta pengadaan pipa dan aksesoris untuk sambungan rumah.
Fokus Investigasi
Fokus utama investigasi saat ini adalah menelusuri aliran dana dan memastikan apakah penggunaan dana tersebut telah sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam program hibah air minum. Kejaksaan akan memeriksa secara rinci dokumen-dokumen terkait, termasuk laporan keuangan, bukti pengadaan barang dan jasa, serta dokumen pendukung lainnya. Selain itu, penyidik juga akan mendalami proses pengadaan barang dan jasa, termasuk mekanisme tender dan penentuan pemenang, untuk memastikan tidak ada indikasi penyimpangan atau praktik korupsi.
Kejaksaan Negeri Sikka juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat Daerah, untuk melakukan audit investigasi terhadap penggunaan dana hibah air minum tersebut. Audit investigasi ini bertujuan untuk menemukan bukti-bukti yang lebih kuat mengenai adanya kerugian negara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kerugian tersebut.
Kejaksaan Negeri Sikka mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya proses hukum dan memberikan informasi yang relevan terkait kasus ini. Kerjasama dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.
Langkah Selanjutnya
Kejaksaan Negeri Sikka akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah air minum di PDAM Wairpuan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan saksi-saksi lain yang dianggap memiliki informasi penting dalam perkara ini. Kejaksaan juga akan melakukan penggeledahan di lokasi-lokasi yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi, jika diperlukan.
Kasus dugaan korupsi dana hibah air minum di PDAM Wairpuan ini menjadi momentum bagi Kejaksaan Negeri Sikka untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi di daerah. Kejaksaan akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus ini, serta menjamin bahwa setiap pelaku yang terlibat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.