Korupsi Kredit LPEI: Negara Merugi Rp 846,9 Miliar Akibat PT Petro Energy
KPK Ungkap Kerugian Negara Ratusan Miliar dalam Kasus Kredit LPEI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kerugian negara yang mencapai Rp 846,9 miliar akibat penyaluran kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy (PT PE). Pengungkapan ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).
"Penyaluran fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT Petro Energy telah mengakibatkan kerugian negara yang signifikan," ujar Asep. Rincian kerugian tersebut meliputi:
- KMKE 1 PT PE: Outstanding pokok sebesar 18.070.000 dollar Amerika Serikat (AS).
- KMKE 2 PT PE: Outstanding pokok sebesar Rp 549.144.535.027.
Dengan perhitungan kurs rupiah saat ini sebesar Rp 16.480 per dolar AS, total kerugian negara mencapai Rp 846.956.205.027.
Modus Operandi dan Dugaan Keterlibatan Oknum LPEI
Dalam konstruksi perkara ini, KPK menduga adanya praktik koruptif yang melibatkan oknum di LPEI dan PT Petro Energy. Modus operandi yang terungkap antara lain:
- Benturan kepentingan: Adanya dugaan kesepakatan awal antara Direktur LPEI dengan pihak PT Petro Energy untuk mempermudah proses pemberian kredit.
- Kelalaian Pengawasan: Direktur LPEI diduga tidak melakukan kontrol yang memadai terhadap penggunaan kredit sesuai dengan Manual Analisis Pembiayaan (MAP).
- Instruksi Pemberian Kredit Ilegal: Direktur LPEI diduga memerintahkan bawahannya untuk tetap menyalurkan kredit meskipun perusahaan debitur tidak layak menerimanya.
Pemalsuan Dokumen dan Manipulasi Laporan Keuangan
Selain dugaan keterlibatan oknum LPEI, KPK juga menemukan indikasi kecurangan yang dilakukan oleh PT Petro Energy, yaitu:
- Pemalsuan Dokumen: PT Petro Energy diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice sebagai dasar pencairan fasilitas kredit.
- Manipulasi Laporan Keuangan (Window Dressing): PT Petro Energy diduga melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK) untuk mempercantik kinerja perusahaan.
- Penyalahgunaan Kredit: PT Petro Energy diduga menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan yang disepakati dalam perjanjian kredit dengan LPEI.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Sebelumnya, pada Senin (3/3/2025), KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI)
- Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI)
- Jimmy Masrin (Debitur PT Petro Energy)
- Newin Nugroho (Debitur PT Petro Energy)
- Susy Mira Dewi Sugiarta (Debitur PT Petro Energy)
KPK telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, yaitu Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy), Jimmy Masrin, dan Susy Mira Dewi Sugiarta. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, selama 20 hari, mulai 20 Maret hingga 8 April 2025.