Oknum Polisi di Sikka Diduga Lecehkan Siswi SMP, Polres Ambil Tindakan Tegas
Oknum Polisi di Sikka Terjerat Kasus Dugaan Pelecehan Siswa SMP
Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan seorang oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) menggemparkan publik. Aipda II, nama oknum polisi tersebut, kini mendekam di ruang khusus tahanan Polres Sikka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tindakan tegas ini diambil setelah adanya laporan terkait dugaan pelecehan yang dilakukan Aipda II terhadap KJN (15), seorang siswi SMP di wilayah hukum Polres Sikka. Polres Sikka bergerak cepat mengamankan Aipda II dan langsung melakukan pemeriksaan intensif.
"Pelaku sudah kami amankan dan ditempatkan di ruang khusus. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, apalagi yang melibatkan anggota kepolisian," tegas Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Multimedia Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale, dalam keterangan resminya, Kamis (20/03/2025).
Iptu Yermi menjelaskan bahwa Aipda II telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, mengingat kasus ini ditangani langsung oleh Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka, status Aipda II untuk sementara disebut sebagai terduga terlapor.
Proses Hukum Berjalan Transparan dan Akuntabel
Penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Polres Sikka memastikan bahwa semua prosedur hukum akan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk menjamin keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku.
"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan seadil-adilnya. Tidak ada upaya untuk menutupi atau melindungi pelaku. Semua akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," imbuh Iptu Yermi.
Lebih lanjut, Iptu Yermi menegaskan bahwa Polres Sikka tidak pernah memiliki niat untuk menyelesaikan kasus ini secara damai atau kekeluargaan. Menurutnya, penyelesaian secara damai hanya dapat dilakukan jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, dan dalam kasus ini, proses hukum harus tetap ditegakkan.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Sikka. Diharapkan, penanganan kasus ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Polres Sikka mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Polres Sikka juga meminta kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar atau menyesatkan.
Berikut poin penting dari berita ini:
- Aipda II, oknum polisi Polres Sikka, diduga melakukan pelecehan terhadap siswi SMP.
- Aipda II telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang khusus.
- Kasus ini ditangani oleh Unit Propam Polres Sikka.
- Polres Sikka menjamin proses hukum yang transparan dan akuntabel.
- Tidak ada upaya untuk menyelesaikan kasus ini secara damai.