KPK Agendakan Pemeriksaan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB Pasca Libur Lebaran

KPK Agendakan Pemeriksaan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB Pasca Libur Lebaran

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Pemeriksaan ini dijadwalkan setelah perayaan Lebaran 2025.

"Kemungkinan setelah Lebaran," ungkap Plh Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).

Budi menjelaskan bahwa tim penyidik saat ini tengah fokus mendalami internal Bank BJB selama sepekan ke depan. Fokus utama adalah menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan iklan yang diduga melanggar hukum.

"Untuk Bapak Ridwan Kamil, kami akan menjadwalkan pemeriksaan secepat mungkin setelah pemeriksaan saksi-saksi dari internal Bank BJB dan pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut selesai," lanjut Budi.

Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 13 Maret 2025. Kelima tersangka tersebut adalah:

  • Yuddy Renaldi (YR): Mantan Direktur Utama Bank BJB.
  • Widi Hartoto (WH): Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB.
  • Kin Asikin Dulmanan: Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri (dari pihak swasta).
  • Suhendrik: Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) (dari pihak swasta).
  • Raden Sophan Jaya Kusuma: Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) (dari pihak swasta).

Menurut Budi, dugaan korupsi dalam pengadaan iklan ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar.

KPK menemukan bahwa pada periode 2021-2023, Bank BJB mengalokasikan dana sebesar Rp 409 miliar untuk Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank, yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary. Dana tersebut digunakan untuk biaya penayangan iklan di berbagai media, termasuk TV, media cetak, dan media online, melalui kerjasama dengan enam agensi.

Berikut rincian dana yang diterima masing-masing agensi:

  • PT CKSB: Rp 105 miliar
  • PT CKMB: Rp 41 miliar
  • PT Antedja Muliatama: Rp 99 miliar
  • PT Cakrawala Kreasi Mandiri: Rp 81 miliar
  • PT WSBE: Rp 49 miliar
  • PT BSC Advertising: Rp 33 miliar

Investigasi KPK mengungkap bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh agensi hanya sebatas menempatkan iklan sesuai permintaan Bank BJB. Selain itu, proses penunjukan agensi juga diduga melanggar ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa yang berlaku.

KPK menemukan adanya selisih sebesar Rp 222 miliar antara dana yang diterima agensi dari Bank BJB dengan dana yang dibayarkan agensi ke media. Dana selisih ini diduga digunakan sebagai dana non-budgeter oleh Bank BJB, yang disetujui oleh Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto untuk bekerja sama dengan enam agensi tersebut.

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, terkait kasus ini.