KPK Pertimbangkan Pemeriksaan Ridwan Kamil Pasca-Lebaran Terkait Dugaan Korupsi di Bank BJB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penempatan dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil (RK) direncanakan akan dilakukan setelah perayaan Lebaran.
"Kemungkinan setelah Lebaran," ungkap Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/3/2025).
Budi Sukmo Wibowo menjelaskan bahwa sebelum memanggil Ridwan Kamil, tim penyidik akan fokus terlebih dahulu pada pemeriksaan internal Bank BJB. Selain itu, KPK juga akan mendalami keterangan dari pihak vendor yang memenangkan pengadaan iklan tersebut.
"Untuk Bapak RK, tentu akan kami jadwalkan secepatnya setelah pemeriksaan saksi-saksi dari internal BJB dan pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut selesai," jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. KPK mengungkapkan alasan mengapa rumah Ridwan Kamil menjadi target penggeledahan pertama. Penggeledahan dilakukan karena penyidik telah memperoleh petunjuk-petunjuk signifikan terkait kasus ini.
"KPK dalam melaksanakan upaya paksa penggeledahan, tentunya berdasarkan petunjuk-petunjuk yang telah kami dapatkan sebelumnya. Sehingga, kami melakukan penggeledahan terhadap beberapa tempat," kata Budi Sokmo Wibowo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3).
Budi Sukmo Wibowo menegaskan bahwa penggeledahan rumah Ridwan Kamil menjadi prioritas utama penyidik untuk mencari bukti dan petunjuk terkait perkara yang tengah diusut. Ia menambahkan bahwa keputusan ini diambil sebagai langkah strategis dalam mengungkap kasus korupsi ini.
"Satu keputusan saya selaku Kasatgas yang menangani perkara tersebut. Siapa yang prioritas pertama saya geledah adalah memang rumahnya saudara RK," kata dia.
"Karena mungkin itu adalah hal yang terpenting yang akan kami lakukan pertama kali," tambahnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan di sejumlah media massa, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar.
Berikut adalah daftar kelima tersangka tersebut:
- Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto (WH), Pimpinan Divisi Corsec
- Ikin Asikin Dulmanan (ID), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik (S), Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising
- Sophan Jaya Kusuma (SJK), Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB)
Kasus ini terus didalami oleh KPK untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dan mengembalikan kerugian negara yang timbul.