Produsen Nakal di Tangerang Diduga Palsukan Minyakita dan Label SNI-BPOM, Polisi Lakukan Pendalaman
Produsen Nakal di Tangerang Diduga Palsukan Minyakita dan Label SNI-BPOM, Polisi Lakukan Pendalaman
Kota Tangerang, Banten – Aparat kepolisian membongkar praktik curang sebuah perusahaan minyak goreng di Duri Kosambi, Kota Tangerang, Banten. Perusahaan tersebut diduga kuat memalsukan merek dagang Minyakita dan menjualnya kepada masyarakat luas. Lebih jauh lagi, mereka juga diduga memalsukan label Standar Nasional Indonesia (SNI) serta izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kami menemukan indikasi kuat bahwa penggunaan label SNI tidak disertai dengan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI yang sah. Begitu pula dengan surat izin BPOM-nya, kami masih melakukan pendalaman," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan persnya, Kamis (20/3/2025).
Kombes Pol. Ade Safri menjelaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi perusahaan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan ini mulai beroperasi pada tahun 2020 dengan merek dagang "Guldap". Namun, seiring berjalannya waktu, penjualan minyak goreng merek "Guldap" mengalami penurunan yang signifikan.
Menyiasati kondisi tersebut, pada tahun 2022, perusahaan ini diduga melakukan tindakan ilegal dengan mencatut merek Minyakita. Mereka menggunakan botol yang sama dengan kemasan botol premium sebelumnya, hanya mengganti label atau etiket barangnya. Kemudian, botol tersebut diisi dengan minyak goreng CP8 yang sebelumnya dijual dengan merek "Guldap".
"Mulai tahun 2022, dengan botol yang sama yang digunakan terhadap kemasan botol premium sebelumnya, hanya mengganti label kemasan ataupun etiket barangnya, kemudian diisi dengan isi dari minyak goreng CP8 dari merk Guldap sebelumnya," jelasnya.
Menurut Kombes Pol. Ade Safri, perusahaan yang berlokasi di Tangerang ini mampu memproduksi hingga 120 ribu botol minyak goreng palsu setiap bulannya. Pihak kepolisian saat ini masih menghitung total omzet yang berhasil diraup perusahaan tersebut dari bisnis haramnya.
"Produksi yang dilakukan oleh CV Rabbani ini setiap harinya, itu jadi satu bulan itu dapat menghasilkan 10 ribu krat. Satu bulan itu dapat menghasilkan memproduksi sebanyak 10 ribu krat. Satu krat seperti ini isi 12. Berarti 120 ribu botol yang dapat dihasilkan setiap bulannya dan ini telah beroperasi mulai tahun 2022," jelasnya.
Tidak hanya memalsukan merek, perusahaan ini juga diduga melakukan praktik pengurangan takaran minyak goreng dalam setiap kemasan. Mereka mengurangi volume minyak goreng sebanyak 200 mililiter dari setiap kemasan yang seharusnya berisi 1 liter.
"Melakukan perbuatan curang dengan kemasan botol yang didesain sedemikian berupa, tidak memenuhi 1 liter, dan juga dikurangi isi takarannya," tegas Kombes Pol. Ade Safri.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1995 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 32 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk, terutama minyak goreng. Pastikan produk yang dibeli memiliki label SNI dan izin edar BPOM yang jelas dan tidak mencurigakan. Diharapkan dengan terungkapnya kasus ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha nakal yang merugikan konsumen dan merusak citra produk dalam negeri.
Berikut adalah poin-poin penting dari pengungkapan kasus ini:
- Pemalsuan Merek: Perusahaan memalsukan merek Minyakita untuk meningkatkan penjualan.
- Label Ilegal: Perusahaan menggunakan label SNI dan izin BPOM palsu.
- Pengurangan Takaran: Volume minyak goreng dalam kemasan dikurangi sebanyak 200 ml.
- Ancaman Hukuman: Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.