Kabar Baik bagi Guru Honorer: Pelantikan CASN Dipercepat, Harapan Pensiun Tenang Abdur Rasyid Terwujud
Penantian Berakhir: Pelantikan CASN 2024 Dipercepat, Senyum Guru Honorer Sumenep Mengembang
Kabar gembira bagi ribuan calon aparatur sipil negara (CASN) di seluruh Indonesia, terutama bagi guru honorer yang telah lama mengabdi. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat edaran nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang menetapkan percepatan jadwal pengangkatan CASN, baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2024. Kebijakan ini membawa angin segar, khususnya bagi mereka yang sebelumnya dibayangi kekhawatiran terkait masa pensiun.
Harapan Baru bagi Abdur Rasyid
Salah satu sosok yang merasakan dampak positif dari regulasi baru ini adalah Abdur Rasyid, seorang guru Kategori (K2) berusia 59 tahun yang mengajar di Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Pak Rasyid, demikian sapaan akrabnya, semula terancam tidak dapat menikmati status sebagai PPPK karena jadwal pelantikan yang semula direncanakan pada Maret 2026, jauh setelah masa pensiunnya tiba pada Desember 2025. Namun, dengan adanya surat edaran BKN, harapan Pak Rasyid untuk pensiun dengan tenang kini kembali membumbung tinggi.
Menurut regulasi yang baru, pengangkatan PPPK untuk tahun anggaran 2024 harus dilaksanakan paling lambat 1 Oktober 2025. Artinya, Pak Rasyid masih memiliki kesempatan untuk dilantik sebagai PPPK sebelum memasuki masa purna bakti. Ketika dimintai tanggapannya, Pak Guru Rasyid hanya berkomentar singkat, "Itu kan sudah ada keputusan, jadi saya ikut keputusan yang ada," ungkapnya dengan nada bersyukur.
Penjelasan Resmi dari BKPSDM Sumenep
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Arif Firmanto, membenarkan adanya regulasi baru tersebut. Beliau menjelaskan bahwa peserta seleksi CASN yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat akan diangkat paling lambat mulai 1 Juni 2025. Usul penetapan nomor induk CPNS dijadwalkan paling lambat pada 10 Mei 2025.
"Penetapan terhitung mulai tanggal pengangkatan CPNS, yakni tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan nomor induk CPNS yang masuk ke BKN," jelas Arif.
Lebih lanjut, Arif menambahkan bahwa peserta seleksi PPPK yang memenuhi alokasi kebutuhan tahun anggaran 2024 akan diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat pada 1 Oktober 2025. Usul penetapan nomor induk PPPK juga dijadwalkan paling lambat pada 10 September 2025.
"Sama dengan CPNS, penetapan terhitung mulai tanggal pengangkatannya, yakni tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan nomor induk PPPK setelah masuk ke BKN," tutup Arif.
Implikasi dan Harapan
Percepatan pelantikan CASN ini tidak hanya menjadi kabar baik bagi Pak Rasyid, tetapi juga bagi ribuan guru honorer dan tenaga non-ASN lainnya di seluruh Indonesia yang telah lama menantikan status kepegawaian yang jelas. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer, memberikan kepastian hukum, dan memotivasi mereka untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Berikut adalah poin-poin penting terkait jadwal pengangkatan CASN 2024:
- CPNS:
- Pengangkatan paling lambat: 1 Juni 2025
- Usul penetapan nomor induk CPNS: 10 Mei 2025
- PPPK:
- Pengangkatan paling lambat: 1 Oktober 2025
- Usul penetapan nomor induk PPPK: 10 September 2025
Regulasi baru ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menuntaskan permasalahan tenaga honorer dan memberikan penghargaan yang layak bagi mereka yang telah berjasa dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.