KPK Jebloskan Dua Tersangka Korupsi LPEI ke Rutan, Kerugian Negara Capai Rp11,7 Triliun
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi LPEI yang Merugikan Negara Rp 11,7 Triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pada hari Kamis, 20 Maret 2025, lembaga antirasuah ini secara resmi menahan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penahanan ini menambah daftar panjang tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 11,7 triliun.
Kedua tersangka yang ditahan adalah Jimmy Marsin (JM), yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy, dan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD), yang merupakan Direktur PT Petro Energy. Keduanya terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara LPEI pada hari ini, Kamis 20 Maret 2025, yaitu saudara JM dan saudari SMD," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK.
Modus Operandi dan Dugaan Konflik Kepentingan
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya dugaan konflik kepentingan antara oknum Direktur LPEI dengan para debitur dari PT Petro Energy (PT PE). Diduga, telah terjadi kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit, yang kemudian berujung pada penyimpangan.
"Bahwa diduga telah terjadi benturan kepentingan (CoI) antara Direktur LPEI dengan Debitur (PT PE) dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit," jelas Asep.
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa Direktur LPEI yang terlibat tidak melakukan kontrol yang memadai terhadap penggunaan kredit yang diberikan. Bahkan, Direktur tersebut diduga memerintahkan bawahannya untuk tetap menyalurkan kredit meskipun tidak memenuhi persyaratan yang seharusnya.
PT Petro Energy (PT PE) diduga melakukan serangkaian tindakan ilegal untuk mendapatkan dan memanfaatkan fasilitas kredit dari LPEI. Tindakan-tindakan tersebut meliputi:
- Pemalsuan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi dasar pencairan fasilitas kredit.
- Manipulasi laporan keuangan (window dressing) untuk memberikan kesan bahwa perusahaan dalam kondisi sehat.
- Penggunaan fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan yang telah disepakati dalam perjanjian kredit dengan LPEI.
Bukti yang Cukup dan Penahanan Tersangka
KPK meyakini telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan JM dan SMD sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur, mulai tanggal 20 Maret 2025 hingga 8 April 2025.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Salah satu tersangka, Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho, telah lebih dulu ditahan oleh KPK.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengungkapkan bahwa LPEI telah memberikan kredit kepada 11 debitur. KPK memperkirakan potensi kerugian negara akibat pemberian kredit kepada 11 debitur tersebut mencapai Rp 11,7 triliun. Namun, hingga saat ini, KPK baru mengumumkan tersangka untuk kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Petro Energy (PE).
Berikut daftar lengkap lima tersangka dalam kasus korupsi LPEI terkait pemberian kredit kepada PT Petro Energy (PE):
- Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI
- Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI
- Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy
- Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy
- Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy.
Kasus ini menjadi bukti bahwa KPK tidak akan berhenti untuk mengungkap dan menindak para pelaku korupsi yang merugikan negara. Diharapkan, penindakan tegas terhadap para pelaku korupsi ini dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di masa mendatang.